(Foto: Sekda Pati, Jumani)
Kabarpatigo.com - PATI - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diminta ikut menjaga situasi wilayah tetap kondusif dengan bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Netralitas ASN dan kepala desa menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah pada tahun ini berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani saat menghadiri acara sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan kepala desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati tahun 2024 di Hotel New Merdeka Pati, Senin (12/8/24).
Baca juga: Daftar Pemilih Sementara Pilkada Pati 2024 Ditetapkan KPU
Ia mengungkapkan sesuai regulasi kepala desa juga termasuk birokrat, sehingga harus paham regulasi termasuk terkait pilkada.
Baca juga: Emak-emak Tegur Sound Horeg Karnaval di Pati Nyaris Dikeroyok Pengguna Sound
Untuk itu, kata dia, Dalam rangka mengingatkan kembali ASN maupun kepala desa untuk bersikap netral, maka hari ini (12/8/24) digelar sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan kepala desa dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Pati.
Baca juga: Kemenag dan Perhutani Berikan Penyuluhan di Desa Payak Cluwak dalam Rangka TMMD
Selain itu, kata dia, ada regulasi yang harus dipedomani dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam menghadapi tahun politik ini.
"Harus dipahami dengan benar karena beberapa kasus yang terjadi dimungkinkan karena kurang memahami regulasi terkait tindakan yang boleh dan dilarang dalam pilkada ini," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, dia berharap mampu memberikan pemahaman kepada kepala desa dan ASN agar bisa memilah hak dan kewajibannya terkait dengan pilkada.
Ia mengingatkan sikap tidak netral bagi ASN dan kepala desa yang terbukti turut aktif dalam kegiatan kampanye dan kegiatan lain yang mendukung, dapat dikenakan sanksi penjara ataupun denda.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp12 juta. Tentunya, bisa mengancam karir sebagai kepala desa maupun ASN," ujarnya. (antara)
Komentar
Posting Komentar