Datangi DPRD Pati, GMPP Bicara Terkait Permasalahan Penataan Lahan Pertanian

(Foto: DPRD Pati temui GMPP, Rabu 25 Sep 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - DPRD Kabupaten Pati news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati adakan rapat audiensi dengan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) terkait permasalahan penataan lahan pertanian, pada Rabu (25/9/24) kemarin.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam GMPP tersebut juga menggelar aksi demontrasi di depan kantor Bupati Pati dengan membawa ratusan truk dump dan sound horeg. Sehingga membuat kawasan alun-alun Simpang Lima Pati ditutup sementara.

Baca juga:

Baca juga: Lawan PSIM Yogyakarta Tanpa Penonton, Persipa Pati Menang 3-1

Dalam rapat audiensi, koordinator aksi Sutirto mengatakan jika aksi yang dilakukan ini terkait permasalahan penataan lahan pertanian di Kabupaten Pati, yang selama ini dianggap galian C.

Baca juga: Lomba Peraturan Baris Berbaris HUT TNI ke 79 Diikuti Siswa SMA dan SMP se Kabupaten Pati

Baca juga: Dorong Pembangunan Kota Pati sebagai Pusat Kegiatan Utama, Pj Bupati Bahas Rencana Detail Tata Ruang di Jakarta

Dan perizinannya juga berbenturan dengan regulasi yang ada di One Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Kami membantu menata lahan petani dengan cara pengeprasan, dan itu menggunakan alat berat agar cepat pelaksanaannya. Kemudian kami juga menggunakan armada truk dump untuk memindahkannya. Akan tetapi itu dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Baca juga: Membangun Kemandirian dan Keimanan, Lazismu Pati Adakan Pengajian Bersama Penyandang Difabel

Untuk itu, kami minta kepada Pemerintah agar memberikan keleluasaan kepada warga untuk melakukan penataan lahan pertanian. Karena dengan adanya penataan pertanian bisa meningkatkan produktifas pertanian.

"Semula lahan yang kurang produktif dengan pengeprasan ini menjadi lahan yang produktif, sehingga siap untuk ditanami. Selain itu juga dapat memberikan penghasilan sopir truk dump," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama bersama anggota DPRD dan Dinas terkait yang menerima audiensi tersebut menyampaikan, bahwa terkait regulasi dan perizinan penataan lahan ini diatur langsung oleh Pemerintah Provinsi sehingga kami tidak bisa bertindak sendiri.

Lanjutnya, dan terkait pengeprasan lahan yang dilakukan ini terkendala dengan UU Minerba sehingga aturannya memang tidak diperbolehkan.

"Menurut penjelasan dari perwakilan ESDM Provinsi Jateng tadi disampaikan, penataan lahan sawah diperbolehkan asal tidak keluar dan masih dalam satu lokasi. Akan tetapi, kalau kelebihan banyak dan hanya digeser justru akan menjadi beban di lokasi tersebut, sehingga mau tidak mau harus dikeluarkan dan tidak keluar dari Desa tersebut," terangnya.

Ketua DPRD Ali Badrudin menambahkan, jika pihaknya akan selalu mendukung petani. Akan tetapi, terbentur oleh regulasi tadi. Sehingga harus ada rapat pembahasan bersama PJ Bupati Pati maupun Forkopimda dalam permasalahan ini.

"Nanti kita adakan rapat pembahasan bersama PJ Bupati Pati maupun Forkopimda. Karena di DPRD Provinsi juga sedang membahas tentang penataan lahan ini, dan mudah-mudahan benar terealisasi. Kalau memang dari provinsi bisa membuat perda penataan lahan, Kabupaten juga harus bisa, dan nanti kita harus meniru karena pasti ada satu regulasi yang memayungi diatasnya, sehingga muncul satu perda tersebut,” tutupnya. (red)

Komentar