Jumlah DPT Pilkada Pati 2024 Sebanyak 1.036.887 Pemilih

(Foto: suasana sebelum rapat pleno KPU Pati, Rabu 18 Sep 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024. Penetapan tersebut telah dilakukan di ruang Aula KPU Pati pada Rabu (18/9/24).

Terhitung, ada 1.036.887 jumlah pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada 2024 ini. Jumlah itu, mengalami penurunan atau berkurang dari jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca juga: Menandai Dibukanya Tahun Akademik 2024/2025, Universitas Safin Pati Adakan Masa Pengenalan Mahasiswa Baru

Nugrahaeni Yuliadhistiani, Komisioner KPU Pati mengatakan, ada selisih sebanyak 1.592 pemilih pada DPT Pilkada dengan jumlah DPS.

“Kalau kemarin dalam pleno penetapan DPS, itu jumlah pemilih itu 1.038.479. Sedangkan untuk DPT sebanyak 1.036.887. Jadi ada pengurangan, dengan selisih 1.592 pemilih,” ujar Adhisty.

Baca juga: MDMC Jabar Dirikan Tenda Darurat Pasca Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung

Menurut Adhisty, pihaknya sudah beberapa kali melakukan tabrak data dengan seluruh wilayah KPU se-Indonesia.

Baca juga: Untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Pati Terima Dana Insentif Fiskal Sebesar Rp 5,7 Miliar

Melalui proses tersebut, katanya data pendukung KPU Pati lebih kuat di wilayah lain. Sehingga hal itu menyebabkan data pemilih di Kabupaten Pati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia menyebut, untuk menetapkan pemilih ini, pihaknya harus menyesuaikan kondisi di lapangan. Yakni, sesuai dengan fakta yang ada.

Bahwa yang bersangkutan sudah pindah di wilayah lain, namun secara administratif belum terselesaikan di Pati.

“Ada beberapa faktor sih sebenarnya terkait berkurangnya jumlah pemilih ini. Yaitu karena meninggal dan pindah domisili. Untuk jumlahnya hampir seimbang," ungkapnya.

Adhis menyebut, untuk jumlah pemilih yang pindah domisili, katanya terbanyak di wilayah Kecamatan Tayu dan Pati. Namun, ia tidak menyebut secara detail berapa jumlahnya.

Lebih lanjut Adhis menyebut, sebelum pihaknya menetapkan DPT, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yakni mulai dari daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP), kemudian daftar pemilih hasil perbaikan (DPHPB), DPS, DPHP lagi, baru kemudian ditetapkan menjadi DPT. (betanews.id)

Komentar