Kasus Curanmor di Desa Mulyoharjo Berhasil Diungkap, Tiga Tersangka Diciduk Polisi

(Foto: Ilustrasi curanmor)

Kabarpatigo.com - PATI - Sat Reskrim Polresta Pati kembali menunjukkan prestasinya dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayahnya.

Kali ini, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Lapangan Mulyoharjo, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, berhasil diungkap. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (17/8/24) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas UMKM Pati Utara, LPMD Sirahan Gelar Pelatihan UMKM

Ketiga tersangka tersebut berinisial DK (26), warga Kelurahan Kramat, Kudus, yang merupakan residivis kasus narkoba; H (43), warga Desa Prambatan, Kaliwungu, Kudus; dan S (36), warga Desa Prambatan, Kaliwungu, Kudus, yang juga merupakan residivis kasus narkoba.

Kompol M. Alfan Armin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada Sabtu (17/8/24) sekitar pukul 00.30 WIB, korban yang baru selesai berjualan di pasar malam memarkirkan sepeda motornya di belakang tenda jualan dan kemudian beristirahat di dalam tenda. Namun, saat korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, motor miliknya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari dan tidak menemukan motor tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Pati,” ujarnya.

Baca juga: Pilkada Pati 2024 Ada 3 Paslon, Berikut Ini Nama-namanya!

Petugas Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 21 Agustus 2024, berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kunci L untuk membobol kunci motor korban.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, yaitu Suzuki Shogun, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Selain itu, petugas juga menyita tiga buah kunci L yang digunakan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pati, serta menindak tegas para pelaku kejahatan,” tandas Kasat Reskrim. (hrp)

Komentar