Lengkapi Berkas Pendaftaran, KPU Pati Serahkan Daftar Kekurangan Berkas Pendaftaran Paslon

(Foto: Khusnul Imanuddin komisioner KPU Pati divisi teknik penyelenggara pemilihan)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyerahkan daftar kekurangan berkas pendaftaran kepada tiga pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati.

KPU memberikan peluang 3 hari kepada pasangan calon (paslon), untuk melengkapi kekurangan berkasnya.

Baca juga: Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kabupaten Pati Ikuti Perkaderan Baitul Arqam

Komisioner KPU Pati Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilihan (TPP) Khusnul Imanuddin mengatakan, ada beberapa berkas yang harus segera dilengkapi oleh pasangan calon (paslon).

Baca juga: 17 Anggota DPRD Jateng Asal Golkar Dilantik, M. Saleh Berharap FPG Jateng Lebih Kompak dan Aspiratif

Baca juga: Pilkada 2024, Kader Andalan Golkar Jateng Siap Menang Pilkada di 12 Daerah Ini

Berkas-berkas kekurangan telah dikirim ke masing-masing calon, dan segera dilengkapi dan diperbaiki hinga batas waktu 8 September 2024.

Karena banyaknya berkas pendaftaran, tentu ada kekurangannya terutama yang terkait dengan pihak ketiga. Seperti dengan LHKPN, Pengadilan Niaga, dan terkait pajak juga,” kata Khusnul.

Baca juga: Asisten Khusus Menhan, AM Putranto Ditunjuk Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin

Baca juga: Bersama Danramil Winong, HIPAKAD Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Penyerahan daftar kekurangan berkas ini, kata Khusnul, berdasar hasil verifikasi berkas yang diserahkan paslon usai masa pendaftaran lalu.

Nanti setelah petugas penghubungan paslon memastikan kebenaran berkas-berkasnya, KPU akan mengunggahnya di sistem informasi pencalonan (silon) KPU RI. 

“Dikarenakan ketika sudah diunggah di sistem informasi calon, tidak dapat diubah. Bilamana terdapat kekurangan berkas pendaftaran paslon dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat ditetapkan menjadi cabup dan cawabup pada 22 September mendatang,” ungkapnya.

Turut menyaksikan penyerahan daftar kekeurangan berkas tersebut, Komisioner dan Sekretariat KPU,  serta petugas penghubung masing-masing paslon. (kbrin)

Komentar