(Foto: anggota DPR RI, Nusron Wahid)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/24).
Rapat yang dipimpin oleh Anggota DPR RI Nusron Wahid ini menghadirkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana haji 2024.
Baca juga: Timnas Indonesia Tahan Arab Saudi 1-1 Di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C
Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid menyatakan bahwa Pansus ingin menggali lebih dalam mengenai dua aspek utama.
Pertama, terkait dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi sorotan anggota Pansus.
Baca juga: Media Online Untuk PON XXI Aceh - Sumut
Baca juga: Sukses Dua Kali Dilantik, Supriyanto Jadi Anggota DPRD Provinsi Jateng Lagi
Kedua, mengenai sistem pengelolaan keuangan haji secara menyeluruh, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji di masa mendatang.
Salah satu isu yang diangkat adalah dugaan adanya ketidaksesuaian antara surat dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diterima BPKH pada 10 Januari 2024 dengan hasil kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR RI.
“Surat tersebut diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI,” ujar Nusron Wahid.
Pansus juga menyoroti pengelolaan keuangan haji oleh BPKH, terutama terkait nilai manfaat operasional biaya haji 2024. (red)
Komentar
Posting Komentar