Banyak Pelanggaran, Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati Rawan Digugat

(Foto: LBH AMAN)

Kabarpatigo.com - PATI - Beberapa waktu lalu di Kabupaten Pati pada tanggal 7-14 Oktober 2024 telah dibuka pendaftaran calon perangkat desa. Ada sebanyak 125 desa dari 17 kecamatan telah membuka calon perangkat desa.

Pembukaan perangkat desa ini terdapat 264 Formasi yang terdiri dari dari 42 sekretaris desa, serta 222 posisi lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

Baca juga: LBH AMAN Laporkan Proses Seleksi Perangkat Desa di Pati kepada KPK

Pendaftaran pengisian perangkat desa ini mendapat perhatian dari khalayak publik masyarakat Pati, tidak terkecuali Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMAN, bagi AMAN pembukaan pendaftaran pengisian perangkat desa ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

"Terdapat kesan bahwa pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan karena dilakukan  ditengah-tengah masa kampanye calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati," ujar Solikin, S.Hi ketua LBH AMAN.

Baca juga: Anggota BPD dari 11 Kecamatan di Pati Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Baca juga: Pati Jadi Nominator Penerima Penghargaan Innovative Government Award

"Bahwa pembukaan calon perangkat desa ini rawan diajukan gugatan PTUN karena proses penyelenggaraan pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," sambungnya.

Baca juga: Debat Perdana Pilgub Jateng, Golkar Puji Luthfi-Yasin Kuasai Masalah Lapangan

LBH AMAN menilai sejak awal Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa sebagaimana telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa pada tanggal 23 November 2023, bermasalah karena memberikan kewenangan yang absoult pada pemerintah desa yang dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai bentuk kecurangan dan praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan sejak proses pendaftaran hingga proses pemilihan Pihak Ketiga.

Baca juga: Ini Alasan Mahasiswa "Cipayung Plus Pati" Aksi di Depan Kantor Bupati, Salah Satunya Pengisian Perangkat Desa

Diduga seluruh formasi calon perangkat desa di Kabupaten Pati sudah diperuntukan oleh calon pilihan dari Kepala Desa. Sehingga ada kesan di masyarakat bahwa mustahil untuk melawan putra Mahkota tersebut.

Hal ini selaras dengan temuan LBH AMAN tentang dugaan-dugaan pelanggaran selama proses pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa tidak Netral atau terdapat Konflik Kepentingan Kepala Desa.

Adanya dugaan pelarangan kepada masyarakat yang bukan putra mahkota Kepala Desa untuk mendaftar calon perangkat desa. Hal ini diduga untuk melindungi putra mahkota dari lolos menjadi perangkat desa.

2. Rekayasa Pengabdian sebagai Persayaratan calon perangkat Desa.

Dalam Pasal 28 Penyaringan Calon Perangkat Desa dilakukan melalui penskoran jasa pengabdian ditambah Ujian Tertulis dimana a. skor jasa pengabdian tertinggi adalah 30 (tiga puluh) dan skor Ujian Tertulis tertinggi adalah 70 (tujuh puluh).

Untuk mendapatkan pengabdian tersebut ditemukan beberapa calon perangkat desa sengaja dibuatkan pengabdian oleh Kepala Desa.

Selain itu ditemukan terdapat proses penghitungan skor yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbub. Yang seharusnya itu dipilih berdasarkan nilai tertinggi karena adanya persinggungan waktu, namun oleh panitia diakumulasi.

3. Tidak adanya keterbukaan informasi dari panitia dan tidak adanya partisipasi publik dalam proses pembukaan perangkat desa.

Bahwa sejak awal pembukaan perangkat desa sudah tidak ada keterbukaan informasi mengenai dengan jadwal dan tahapan pengisian perangkat desa dari panitia seleksi calon perangkat desa.

Di beberapa desa calon perangkat desa bahkan harus mengirimkan surat resmi kepada panitia seleksi calon perangkat desa.

Hal ini bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 diantaranya adalah asas Keterbukaan, Kepentingan umum dan Pelayanan yang baik 

4. Mekanisme Ujian dan Kerjasama dengan pihak ke 3 tidak transparan.

Bahwa panitia penyelenggaraan calon perangkat desa tidak berpedoman pada jadwal dan tahapan yang sudah dibuat oleh panitia terutama publikasi tentang pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan ujian tertulis.

Dalam tahapan tertulis terdapat waktu penandatangan antara Kepala Desa dengan Pihak ketiga. Namun jadwal tersebut tidak sesuai dan tidak ada pemberitahuan ataupun informasi yang diberikan oleh panitia seleksi.

Proses pemilihan pihak ketiga sangat tertutup tidak ada proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam menentukan Pihak ketiga yang menyelenggarakan ujian bagi calon perangkat desa.

5. Minimnya partisipasi publik dalam mengawasi penyelengaraan seleksi calon perangkat Desa. (as)

Komentar

  1. Kebanyakan pemilihan perangkat desa hanya normatif saja, karena siapa yg jadi sudah dipersiapkan

    BalasHapus
  2. Pengisian perangkat desa di desa dumpil kecamatan dukuhseti di isi oleh saudaranya sendiri tunggal mbah dan tunggal buyut (nipotisme)

    BalasHapus
  3. Pengisian perangkat di desa dumpil kec.dukuhseti juga pasang tarif sampai ratusan juta

    BalasHapus

Posting Komentar