(Foto: Anggota Bawaslu Pati menjelaskan kepada awak media soal laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menemukan adanya dugaan tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Diduga Pelanggaran Pilkada, Lima Kades di Pati Diperiksa Bawaslu
Hal tersebut berdasarkan aduan yang diterima oleh pihaknya. “Ada tiga ASN, terdiri dari dua kepala OPD dan satu Kepala Bagian,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Pati, Sigit Pamungkas, Jumat (4/10/24).
Baca juga: Cegah Kriminalitas, Polresta Pati Beserta TNI dan Pemkab Gelar Patroli Gabungan
Baca juga: Jadikan Jateng Lumbung Suara Golkar, Bahlil Kampanyekan Cagub Jateng Luthfi
Sigit menyebut, tahapan kampanye pilkada Pati yang telah berlangsung selama 10 hari ini, Bawaslu telah menerima aduan terkait dugaan 3 ASN yang tidak netral karena foto bersama dengan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati.
“Dari hasil surat itu kita kaji ternyata masuk dalam informasi awal terkait dengan keterlibatan ASN dalam hal ini bersama salah satu paslon di kediamannya (paslon),” kata Sigit.
Menurutnya, di dalam surat aduan itu tertera foto tersebut ada paslon. Namun, terkait agenda apa dengan paslon tersebut, pihaknya masih mengkaji.
Baca juga: Fokus Ketersediaan Air Bagi Petani, Wamentan Sudaryono Tinjau Kekeringan di Pati
Sigit mengaku, baru menggali dan meminta keterangan para ASN yang diduga tidak netral ini. Menurutnya ketiganya jika terbukti melanggar netralis akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran kajian akan diteruskan sesuai dengan aturan ASN. Kita teruskan ke BKN,” jelasnya.
Sigit mengatakan, dari tiga ASN itu, yang telah dimintai keterangan ada dua orang. Sementara satu ASN baru akan dimintai keterangan besok.
“Dua ASN sudah dimintai keterangan, yang satu belum dimintai keterangan dan kita rencanakan besok pagi,” ucapnya.
Sigit mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman adanya aduan dugaan ketidaknetralan ASN itu.
“Terus ada pelanggaran keterlibatan pihak-pihak terkait dalam hal ini sesuai di undang-undang dan peraturan, baik di KPU dan Bawaslu. Kita kaji apakah ada dugaan pelanggaran apa tidak,” pungkasnya. (bn.id)
(Foto: Sudewo-Chandra)
Komentar
Posting Komentar