Diduga Pelanggaran Pilkada, Lima Kades di Pati Diperiksa Bawaslu

(Foto: Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto)

Kabarpatigo.com - PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memeriksa Lima kepala desa (Kades) terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemeriksaan kepala desa itu sudah memasuki tahapan klarifikasi setelah Bawaslu Pati menetapkan kasus itu ke dalam register.

Baca juga: Hadiri Rapat Konsolidasi Golkar Pati, Supriyanto; Optimis Calon yang Diusung Golkar Menang di Pilgub dan Pilbup

Baca juga: Kumpulkan Struktur Partai Tingkat Desa, Golkar Pati Siap dan Solid Menangkan Sudewo-Chandra di Pilkada 2024

“Kami saat ini sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran, dalam hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas. Dari sekian Laporan Hasil Pengawasan (LHP), ada dua yang kita register untuk dijadikan temuan dan kita lanjutkan ke proses selanjutnya,” ujar Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, Selasa (8/10/24).

Baca juga: Begini Penjelasan Waketum Golkar Atas Pidato Bahlil dalam Acara Konsolidasi Partai di Solo

Baca juga: Gelar Pemilihan Ketua IPM Tahun 2024, Siswa SMP Muhi Pati Belajar Berdemokrasi

Baca juga: Gencarkan Jumat Curhat, Kapolresta Pati Ajak Masyarakat untuk Ciptakan Pilkada Damai

Baca juga: Santunan Kematian Tahap III Diserahkan Pj Bupati Pati

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dari pembahasan itu, disepakati untuk dilanjutkan ke proses berikutnya yakni klarifikasi dari pihak terkait.

Baca juga: Berfoto Bersama Paslon dan Tidak Netral, Tiga ASN di Pati Terancam Dilaporkan ke BKN

Supri mengatakan, untuk dua temuan yang dimaksud, hari ini pihaknya telah memanggil atau meminta klarifikasi terhadap dua kepala desa dan satu sekretaris desa (sekdes).

Rencananya, Rabu (9/10/2024) besok, pihaknya juga bakal meminta klarifikasi lagi terhadap tiga kepala desa dan satu perangkat desa yang juga merupakan penyelenggara pemilu. Kemudian, satu lagi yaitu panitia penyelenggara kampanye.

“Kami tentu berharap, masyarakat terus mengawal proses ini sebagai amanat peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap masyarakat bisa menjaga kondusivitas, dengan menaati peraturan perundang-undangan. Sehingga, pihaknya tidak perlu melakukan proses penanganan pelanggaran pemilu.

Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa hingga saat ini, ada dua kasus yang sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari temuan itu melibatkan kepala desa dan perangkatnya. (bn)

Komentar