Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

(Foto: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat bertemu buruh dan pengusaha di Front One HK Resort Semarang, Rabu 16 Okt 2024)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, dan pengusaha di Front One HK Resort, Kota Semarang pada Rabu, (16/10/24) malam.

Forum tersebut diadakan sebagai salah satu upaya dalam menyerap aspirasi sebagai persiapan penetapan upah minimum tahun 2025.

Baca juga: Responden Terbaik BPS di Pati Terima Penghargaan, Salah Satunya SMK Muhammadiyah 1 Pati

Baca juga: Masuk Kabinet Merah Putih, Plt Ketua Golkar Kota Salatiga Ucapkan Selamat Kepada Wihaji

Pj Gubernur mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan dalam dunia industri, sehingga hal itu akan berdampak pada keberhasilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur menampung semua masukan dan aspirasi dari para pekerja dan pengusaha. Adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut, lebih ditekankan pada pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.

Baca juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Baca juga: Usai Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng, M. Saleh Siap Jalankan Amanah Partai Demi Kesejahteraan Masyarakat

Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti dengan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang rencananya akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), penetapannya akan dilakukan pada 30 November 2024.

"Memang setiap tahun dilaksanakan, menjelang penetapan upah minimum, kita selalu mengadakan silaturahmi," ucap Pj Gubernur usai melakukan dialog ketenagakerjaan dengan serikat pekerja atau buruh dan pengusaha.

Baca juga: Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Selain membahas tentang penetapan upah minimum, dialog bersama rekan-rekan pekerja juga dilakukan untuk tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Sebab, baik pekerja atau buruh, pengusaha, maupun pemerintah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.

Maka dari itu, komunikasi menjadi salah satu aspek penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusinya dan diselesaikan dengan baik.

"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. Maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan," kata Pj Gubernur.

Terkait dengan UMP, besarannya akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta rekomendasi bupati/wali kota. Adapun regulasi penetapan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan," ucap Pj Gubernur.

Adapun Dialog Ketenagakerjaan dengan Pj Gubernur dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. (red)

Komentar