Lima Pimpinan DPRD Jawa Tengah Disahkan, Berikut Daftar Nama-namanya!

(Foto: Rapat Paripurna DPRD Jateng)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyetujui dan mengesahkan lima orang anggota untuk menjabat sebagai calon Pimpinan DPRD periode 2024-2029.

Kelima orang itu yakni Sumanto untuk menjabat sebagai Ketua DPRD, selanjutnya wakil ketua masing-masing dijabat Sarif Abdillah, Heri Pudyatmoko, Mohammad Saleh, dan Setya Arinugroho.

Baca juga: LKSA Muhammadiyah Pati Terima Kunjungan MPKS PP Muhammadiyah, Ini Hasilnya!

Pada paripurna dipimpin Sumanto, Jumat (27/9/24) kemarin, calon kelima anggota DPRD tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan surat keputusan.

"Kami akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan keputusan secara definitif,” ucapnya usai memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Sekda Soemarno.

Baca juga: Kalah Adu Penalti, Safin Pati U-15 Runner Up Piala Gubernur Jateng 2024

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Ajak Jajaran Pemerintahan untuk Kembangkan Nilai-nilai Lima Sila

Sebagaimana diketahui Sumanto merupakan politikus asal PDI Perjuangan. Wakil Ketua Sarif Abdillah dari PKB, Heri Pudyatmoko (Gerindra), Muhammad Saleh (Golkar), dan Setya Arinugroho (PKS).

Baca juga: Maraknya Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Dandim Pati Tidak Ada Ampun Bagi Pengacau

Pengusulan kelima calon pimpinan DPRD Jateng itu berdasarkan keputusan dari pimpinan partai.

Pengusulan nama Sumanto sesuai surat dari DPP PDI Perjuangan tertanggal 25 September perihal pengesahan pimpinan DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029.

Nama Sarif Abdillah sesuai surat DPP PKB tertanggal 18 Agustus 2024. Nama Heri Pudyatmoko juga dari surat DPP Partai Gerindra tertanggal 13 Agustus 2024.

Sedangkan untuk nama Mohammad Saleh sesuai surat DPP Partai Golkar tertanggal 8 September 2024. Dan untuk nama Setya Arinugroho sesuai surat DPP PKS tertanggal 6 September.

Sumanto menyatakan untuk selanjutnya DPRD akan merampungkan pembahasan pengisian alat kelengkapan dewan (AKD). Mulai dari Komisi A, B, C, D, E, serta Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Badan Anggaran. (wartanasional.com)

Komentar