Di Depan Kantor Bupati dan DPRD, Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Pengisian Perangkat Desa di Pati
(Foto: Mahasiswa "Cipayung Plus Pati" gabungan HMI, GMNI, dan IPPNU aksi di depan kantor DPRD Pati, Jumat 1 Nov 2024)
Kabarpatigo.com - PATI - Sejumlah mahasiswa yang tergabung "Cipayung Plus Pati (HMI, GMNI, dan IPPNU) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bupati dan DPRD kabupaten Pati pada hari Jum’at (1/11/24) sekitar jam 13.15 wib.
Baca juga: Kodim Pati Gelar Sosialisasi P4GN untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba kepada Anggota
Aksi ini diadakan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengisian perangkat desa yang dinilai tidak transparan dan melanggar prinsip demokrasi.
Berdasarkan surat bertanggal 30 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko; dan ditujukan kepada 17 Camat itu, berisi bahwa berdasarkan hasil Rapat DPRD yang dituangkan dalam Rekomendasi DPRD Kabupaten Pati, poin pertama menyebutkan bahwa proses dan tahapan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jutaan Surat Suara Pilkada Pati 2024 Telah Diterima KPU
Poin kedua, atas pertimbangan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pati berkaitan dengan pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa, diminta agar dilaksanakan di lokasi yang berada dalam wilayah Kabupaten Pati.
Poin ketiga, agar para Camat memfasilitasi pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa secara serentak maupun mandiri, sesuai kewenangannya.
Berdasarkan Fakta dari surat Bupati yang tidak diindahkan, memicu mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan GMNI melakukan aksi demo di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Pati.
Di Depan Kantor Bupati, mahasiswa ditahan tidak bisa masuk, pintu gerbang ditutup; dan tak satu pun pejabat yang menemui. Akhirnya bergeser ke Gedung DPRD, untuk berorasi menyampaikan aspirasi.
Baca juga: LBH AMAN Laporkan Proses Seleksi Perangkat Desa di Pati kepada KPK
Dengan lantang di depan pagar Gedung DPRD, mahasiswa mengecam pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa dilangsungkan di Semarang.
“Artinya ini ada komunikasi yang putus. Entah masih ada komunikasi di belakang layar yang nyambung. Atau surat (Pj Bupati) itu adalah pemutus komunikasi. Jadi artinya, Pj itu tidak berfungsi," seru kordinator aksi, Arifin.
Ia menilai itu, surat Pj Bupati pun faktanya tidak diindahkan oleh para Camat yang wilayahnya menyelenggarakan pengisian perangkat desa.
Pihaknya menegaskan, akan tetap mengawal persoalan pengisian perangkat desa, meskipun tahapan-tahapan sudah selesai dan hasilnya telah ditetapkan.
“Kita akan menuntut dewan untuk membentuk tim khusus investigasi untuk transparansi pengisian perangkat desa. Kita sangat kecewa, kita pengin adanya transparansi dari Pemerintah Kabupaten Pati," tandasnya.
Di akhir aksi dengan kekecewaannya di kantor Bupati tidak diterima di kantor DPRD tidak diterima, dengan lantang tunggu dua hari lagi kita akan datang lagi, copot Plt Dispermades, tegas Aripin. (red)
Komentar
Posting Komentar