(Foto: Ilustrasi)
Kabarpatigo.com - SEMARANG - Pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 mundur. Diperkirakan, penetapan UMP tidak akan menggunakan formula PP 51 Tahun 2023.
Sebelumnya, pengesahan UMP akan diumumkan hari ini (baca; 21 November 2024). Namun, hal tersebut harus diundur karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng masih menunggu skema baru dari pemerintah pusat usai penetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah aturan soal pengupahan.
"Hari ini Kementerian membahas secara tripartit di Dewan Pengupahan Nasional terkait rumusan formula dan peraturan sebagai tindak lanjut keputusan MK," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz di Kantor Disnakertrans, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (21/11/24).
Karena itu, kata Aziz, belum ada regulasi sebagai landasan penetapan UMP 2025. Sehingga pengumuman belum bisa dilakukan hari ini, sesuai aturan PP 51/2023 yang mengatur bahwa UMP 2025 harus diumumkan paling lambat hari ini dan UMK 2025 paling lambat 30 November.
"Bu Dirjen (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri) tadi malam diinformasikan terkait dengan UMP yang akan datang masih dalam proses pembahasan. Nanti menunggu skemanya seperti apa, Permennya (Peraturan Menteri) seperti apa," jelasnya.
Baca juga: Berikut Profil Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK 2024-2029
Ia juga menjelaskan, PP 51/2023 diperkirakan tak akan digunakan untuk penetapan UMP dan UMK 2025. Meski begitu, Aziz tak menjelaskan kapan pengumuman akan disampaikan.
"PP 51 kemungkinan tidak dipakai lagi. Karena dengan adanya keputusan MK itu ada perubahan peraturan jadi nanti PP-nya berubah," jelasnya.
(Foto: Hari Guru Nasional 2024)
"Dan kemungkinan belum tentu PP karena PP itu membuatnya agak lama sementara turun peraturan pemerintan. Nanti kita lihat formulasinya seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan naik. Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.
Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.
Setiap tahunnya, Upah Minimum Kota/Kabupaten juga naik mengikuti UMP. Seperti halnya UMK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
UMK Kabupaten Pati 2024: Rp 2.190.000,-.
UMK Kabupaten Pati 2023: Rp2.107.697,-
UMK Kabupaten Pati 2022: Rp 1.968.339,-.
UMK Kabupaten Pati 2021: Rp 1.953.000,-
UMK Kabupaten Pati 2020: Rp 1.891.000,-
Adapun UMP Jateng mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:
2020: Rp 1.742.015,22.
2021: RP 1.298.979,12.
2022: Rp 1.812.935.
2023: Rp 1.958.169,69.
2024: Rp 2.036.947. (tj)
Komentar
Posting Komentar