Berikut Pilkada yang Dimenangkan Kotak Kosong dan Jadwal Pilkada Ulang!

(Foto: ilustrasi kotak suara)

Kabarpatigo.com - PALEMBANG - KPU sudah menjadwalkan Pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Dua daerah yang diulang yakni Bangka dan Pangkalpinang.

"Update terkait Pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Jumat (13/12/24).

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

Baca juga: Soliditas Gerakan Kader Muhammadiyah, Pimpinan Ortom dan Eksekutif Ikuti Baitul Arqam

Drajat mengatakan tahapan Pilkada ulang akan dimulai Januari 2025. Diketahui dua daerah yang akan menggelar Pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

"Nanti akan dilakukan Pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang," sambungnya.

Baca juga: Lampu Sudah Terpasang, Persipa Pati Bisa Main Malam Hari di Stadion Joyokusumo

Baca juga: Biaya Politik Tinggi, Sarmuji: Golkar Kaji Formula Terbaik Sistem Pilkada

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan keputusan jadwal Pilkada ulang digelar pada Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak.

"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, di antaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama," ungkap dia dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/24).

"Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dilakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya," imbuhnya. (detik)

Komentar