KEPUTUSAN MUSYPIMWIL MUHAMMADIYAH JAWA TENGAH TAHUN 2024
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Musyawarah Pimpinan Wilayah (Musypimwil) Muhammadiyah Jawa Tengah tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Sabtu-Ahad, 20-21 Jumadilakhir 1446 H bertepatan dengan 21-22 Desember 2024 M di Surakarta, setelah memperhatikan, menyimak, dan mencermati dengan seksama:
Pidato Iftitah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum. yang disampaikan pada pembukaan Musypimwil.
Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Dr. KH. Tafsir, M.Ag. yang disampaikan pada pembukaan Musypimwil.
Laporan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah yang disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, H. Dodok Sartono, S.E., M.M. pada Musypimwil Tahap 1.
Prasaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto yang disampaikan dalam Sidang Musypimwil.
Berbagai gagasan, pendapat, dan pandangan serta saran dan usul dari Anggota dan Peserta Musypimwil yang disampaikan dalam sidang-sidang pleno dan sidang-sidang komisi.
Hasil Keputusan Sidang Komisi A, Komisi B, dan Komisi C Musypimwil Muhammadiyah Jawa Tengah Tahun 2024.
Baca juga: Lazismu Pati Gelar Rakerda, Bukhori Muslim: Akhir Tahun Bisa Mencapai Rp6 Miliar
Menimbang:
bahwa Musypimwil sebagai permusyawaratan tertinggi di bawah Musywil merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Musywil dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa;
bahwa Musypimwil dalam membahas dan mengambil keputusan senantiasa menjunjung tinggi prinsip, ketentuan, dan kepentingan Persyarikatan di tengah dinamika kehidupan untuk terwujudnya visi dan misi kekhalifahan;
bahwa Muhammadiyah tetap istikamah dalam mencerahkan kehidupan umat, bangsa, dan kemanusiaan universal serta menghadirkan kemakmuran untuk semua sebagai perwujudan dakwah dan tajdid yang membawa rahmat bagi semesta alam;
bahwa usul penambahan Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Masa Jabatan 2022-2027 yang disampaikan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, perlu disahkan dalam Musypimwil Muhammadiyah Jawa Tengah Tahun 2024;
Mengingat:
Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 29 Anggaran Dasar Muhammadiyah;
Pasal 12 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta;
Baca juga: Kenaikan PPN 12%, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta untuk Dikaji Ulang
Keputusan Musywil Muhammadiyah Jawa Tengah Periode Muktamar ke-48 di Kota Tegal;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Keputusan Musypimwil Muhammadiyah Jawa Tengah Tahun 2024 di Kota Surakarta, sebagai berikut:
1. Mengesahkan penambahan Dr. Hj. Eny Winaryati, M.Pd., Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah sebagai Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, dengan susunan Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Periode 2022-2027 sebagai berikut,
Ketua : Dr. H. Tafsir, M.Ag.
Anggota : Drs. H. Wahyudi, M.Pd.
Anggota : Prof. Dr. H. Rozihan, M.Ag.
Anggota : Dr. H. Ibnu Hasan, M.Si.
Anggota : dr. H. Ibnu Naser Arrohimi, S.Ag., M.MR.
Anggota : Prof. Dr. H. Masrukhi, M.Pd.
Anggota : Drs. H. Jumari
Anggota : Dr. H. Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i, M.Ag.
Anggota : Prof. Dr. H. Abdul Fattah Santoso, M.A.
Anggota : Prof. Dr. H. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag.
Anggota : H. Muhammad Abduh Hisyam, S.Ag., M.H.
Anggota : H. Dodok Sartono, S.E., M.M.
Anggota : Prof. Dr. H. Sofyan Anif, M.Si.
Anggota : Dr. Hj. Eny Winaryati, M.Pd.
2. Menetapkan Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah di bawah ini, sebagai Anggota Tanwir Muhammadiyah.
a. Dr. H. Tafsir, M.Ag.
b. H. Dodok Sartono, S.E., M.M.
c. Prof. Dr. H. Sofyan Anif, M.Si.
d. Dr. H. Ibnu Hasan, M.Si.
e. Prof. Dr. H. Masrukhi, M.Pd.
f. Prof. Dr. H. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag.
3. Menerima konsep kelembagaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah dengan perbaikan dan catatan sesuai sidang pleno komisi, adapun untuk penyempurnaan diserahkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
4. Menerima rencana capaian KPI dan program kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah dengan catatan sebagaimana hasil sidang komisi. Adapun untuk penyempurnaan diserahkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
5. Menerima rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah dengan catatan sesuai hasil sidang komisi dan selanjutnya untuk penyempurnaan diserahkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
6. Mengamanatkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah untuk mentanfidzkan dan memimpin pelaksanaan keputusan Musypimwil Muhammadiyah Jawa Tengah Tahun 2024 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya. (*)
Komentar
Posting Komentar