Kenaikan PPN 12%, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta untuk Dikaji Ulang

(Foto: Haedar Nashir)

Kabarpatigo.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Haedar Nashir menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai landasan dalam merumuskan setiap kebijakan.

“(Soal PPN 12 persen) Perlu betul-betul dikaji ulang ya, sehingga kebijakan pajak itu juga ya memperhatikan aspek keadilan sosial,” ujar Haedar Nashir saat berbicara kepada wartawan seusai menghadiri acara Dies Natalis UGM di Grha Sabha Pramana, Sleman, Kamis (19/12/24), seperti dilansir dari detikJogja.

Haedar menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan kerap berkaitan langsung dengan perusahaan berskala kecil dan masyarakat kelas menengah.

Oleh karena itu, ia berharap agar kebijakan tersebut tidak menghalangi semangat kemajuan di tengah masyarakat.

“Karena kan policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial,” katanya.

“Di situ aja yang harus diperhatikan betul sehingga kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat, institusi yang tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini tidak akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

Baca juga: Hari Ibu, PP 'Aisyiyah Dorong sebagai Momentum Refleksi Kehidupan Perempuan Indonesia

Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa kenaikan ini dapat memberikan dampak besar terhadap perekonomian masyarakat, terutama bagi kalangan usaha kecil dan menengah.

Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, memberikan pandangannya agar kebijakan ini dapat lebih memihak kepada masyarakat luas, khususnya mereka yang berada di sektor usaha kecil dan menengah.

Dengan pendekatan yang berlandaskan keadilan sosial, diharapkan kebijakan perpajakan mampu mendorong pembangunan tanpa menambah beban bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, Muhammadiyah mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan ulang dampak dari kebijakan kenaikan PPN.

Sebagai organisasi yang konsisten mendukung kesejahteraan masyarakat, Muhammadiyah mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak tepat dapat melemahkan daya beli masyarakat dan memengaruhi stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Kritik dan saran ini diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan demi terciptanya keadilan sosial yang berkelanjutan.

Muhammadiyah juga terus mengawal isu-isu strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. (kabarmu)

Komentar