Kenaikan PPN 12%, Maman Pastikan Masyarakat Menengah ke Bawah Tak Terdampak Kenaikan

(Foto: Menteri UMKM, Maman Abdurahman)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (21/12/24), Maman menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah dan premium.

"Yang dinaikkan pajaknya dari 11 persen menjadi 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," ujarnya.

Baca juga: Daftar Nama "Srikandi" Kepala Daerah Perempuan di Jateng Hasil Pilkada 2024

Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang akan dimulai pada Januari 2025, merupakan amanat dari undang-undang hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19.

"Kenaikan ini dilakukan bertahap. Dari 10 persen naik menjadi 11 persen, dan sekarang, sesuai jadwal yang telah disepakati, pada 1 Januari 2025 dinaikkan menjadi 12 persen," jelasnya.

Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, termasuk untuk pelaku UMKM.

Baca juga: Beri Semangat Dedikasi dan Inspirasi, Lazismu Pati Beri Penghargaan kepada Tiga KL

Baca juga: Ini Usia Ideal Menikah Bagi Wanita atau Laki-laki Menurut Menteri Wihaji

Salah satunya adalah kelanjutan insentif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen selama tujuh tahun, yang dapat diperpanjang.

"Jika insentif 7 tahun itu berakhir pada Desember, pelaku UMKM masih akan mendapatkan perpanjangan waktu 1 tahun," kata Maman.

Baca juga: Bongkar Pembuatan Uang Palsu Triliunan Rupiah di UIN Alauddin Makassar, Bamsoet Apresiasi Polda Sulsel

Dia juga menjelaskan bahwa bagi pelaku UMKM yang baru mendapatkan insentif selama 2 atau 3 tahun, masih akan diberikan jangka waktu tambahan 4 hingga 5 tahun ke depan.

"Jadi, jelas ya, dengan adanya kebijakan PPN 12 persen ini, masyarakat menengah ke bawah tidak akan terdampak sama sekali," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk mendukung penetapan PPN 12 persen pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Airlangga menjelaskan bahwa bagi rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

Selain itu, pemerintah merancang kebijakan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025.

Pemerintah juga memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. (rmol)

Komentar