(Foto: judol)
Kabarpatigo.com - PATI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati menangkap perempuan berinisial DAP (18) berprofesi karyawan swasta warga Jakenan Pati.
Polisi menyebut DAP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan bahwa Tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 1,5 Juta tiap bulannya melalui transfer setelah mempromosikan Situs Judi Online.
Baca juga: Anggota Laskar Pragola Cukur Gundul, Penuhi Nadzar Sudewo-Chandra Menang
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Belum Dibahas, Buruh di Pati Harap-harap Cemas
“Awalnya ada Akun Instagram yang mengirim pesan (_direct message_) ke Akun Instagram Tersangka menawarkan untuk endorse Situs Judi Online di Status Instagram Tersangka, dengan perjanjian harus melakukan update Status sehari dua kali dengan mencantumkan Situs Judi Online tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Tanggul Sungai Gandam Jebol, Anggota Koramil Batangan Dikerahkan untuk Perbaikan
Baca juga: Suara Hasil Pilkada Mulai Direkapitulasi Serentak di Tingkat Kecamatan
Dia mengatakan penangkapan tersangka DAP ini berawal dari personel Satreskrim Polresta Pati melakukan patroli Siber, dari hasil patroli Siber tersebut, petugas menemukan adanya akun Instagram dari seorang perempuan warga Kab. Pati dengan inisial DAP dengan jumlah _followers_ 121 ribu yang mempromosikan suatu Situs Judi Online.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik Akun Instagram tersebut dan pada hari Sabtu, 9 November 2024 petugas mendatangi rumah Tersangka dan dari hasil pengecekan handphonenya ditemukan akun Instagram yang mempromosikan Situs Judi Online tersebut," bebernya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di hadapan penyidik, tersangka mengaku aktivitas promosi dan mengiklankan situs judi online ini sejak bulan Mei 2024.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Th 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 10 Miliar," pungkasnya. (sp)
Komentar
Posting Komentar