Rapat Paripurna, DPRD Pati Sahkan APBD Tahun 2025

(Foto: DPRD Pati sahkan APBD Tahun 2025)

Kabarpatigo.com - PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2025, pada Jumat (27/12/24).

Baca juga: Dengan Tema “7 Nilai Budi Utama”, Festival Teater Anak Tingkat SD/MI Digelar Pertama Kali di Pati

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati.

Baca juga: Korban Angin Puting Beliung Terima Bantuan Sembako dan Logistik dari BNPB Pati

Baca juga: Catatan Bamsoet Akhir Tahun 2024: Program Prioritas 2025 Hendaknya Berbijak Pada Aspirasi Masyarakat

Baca juga: Mampir Pati Yuk! Ini 4 Makanan Khas yang Wajib Dicicipi

Dan untuk APBD tahun 2025 juga telah disahkan dan siap digunakan sesuai kebutuhan masyarakat mulai awal tahun 2025.

“Rapat Paripurna hari ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hasil evaluasi Gubernur terhadap Propemperda dan APBD 2025 telah ditindaklanjuti dengan baik. Dengan demikian, anggaran tersebut dapat digunakan mulai awal tahun depan sesuai kebutuhannya,” ujar Ali Badrudin.

Baca juga: Puluhan Rumah Warga Danyangmulyo Winong Rusak Akibat Diterjang Angin Puting Beliung

(Foto: kabarpatigo)

Baca juga: Enam Siswa SMA PGRI 2 Kayen Berhasil Sabet Medali di Kejuaraan Pencak Silat Muria Raya Open II Tahun 2024

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Rapat Paripurna ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Pati. (red)

Komentar