Suara Hasil Pilkada Mulai Direkapitulasi Serentak di Tingkat Kecamatan

(Foto: kotak suara Pilkada Pati tersimpan di balai pertemuan di Desa Kutoharjo Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati merekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat kecamatan.

Rekaitulasi tingkat kecamatan ini, dalam pelaksanaannya melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.

Baca juga: KPU Pati Mulai Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024 di Tingkat Kabupaten

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Belum Dibahas, Buruh di Pati Harap-harap Cemas

Komisioner KPU Kabupaten Pati Divisi Sosdiklih Parmas & SDM Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan, rencana rekapitulasi mulai 30 November–1 Desember 2024.

Baca juga: Tanggul Sungai Gandam Jebol, Anggota Koramil Batangan Dikerahkan untuk Perbaikan

Baca juga: Meng-endorse Situs Judi Online, Warga Pati Ditangkap Polisi

Sebelumnya, KPU juga telah melakukan sinkronisasi pra rekapitulasi bersama Panwaslu Kecamatan.

“Kita masih menggunakan alat bantu sirekap, dan menampilkan C. plano dalam upaya untuk melihat datanya sama atau tidak. Hanya saja ini lebih cepat dibandingkan saat Pilpres - Pileg karena ini hanya dengan 2 pemilihan,” katanya.

Baca juga: Milad ke 112 Muhammadiyah, Pj Bupati Pati: Momentum Wujudkan Kemakmuran dan Perbaikan Pendidikan

Nugraheni menambahkan, pihaknya memberikan durasi dua hari untuk tahapan rekapitulasi. Karena ada kecamatan-kecamatan dengan jumlah tempat pemungutan suara banyak, dan diprediksi rekapitulasi tidak bisa selesai dalam waktu sehari. 

Ketua KPU Supriyanto menegaskan, karena rekapitulasi ini berbasis Sirekap, tidak ada formulir pengisian hasil perolehan suara secara manual.

“Setelah  muncul formulir D, petugas memasukan data hasil perolehan suara di TPS-TPS yang dibacakan oleh para PPS di desa masing-masing,” katanya.

Meskipun proses ini cukup rawan, karena bersinggungan dengan angka-angka, saat rekapitulasi perlu kecermatan dan ketelitian petugas. (red)

Komentar