(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - SEMARANG - Berikut perkiraan kenaikan UMK Pati jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025.
Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/24) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Baca juga: Pelatih Timnas Shin Tae-yong Bawa 24 Pemain untuk Piala AFF 2024
Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Pj Bupati: Jadi Pengingat Bahaya Laten Korupsi
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.
Baca juga: Datangi Polresta Pati, Forkomas Menagih Janji
Baca juga: KPU Rilis Hasil Rekapitulasi Pilkada Pati 2024, Sudewo-Chandra Menang 53,53 %
Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.
Lantas berapa besaran UMK Pati jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMK Pati 2024
= 6,5/100 x Rp Rp 2.190.000,-
Jumlah kenaikan UMK Pati 2025 = Rp 142.350,-
Prediksi UMK Pati 2025: Rp 2.190.000,- + Rp 142.350,- = Rp 2.332.350,-
UMK Pati 2020-2024
Data Upah Minimum (UMK) Pati, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
UMK Kabupaten Pati 2024: Rp 2.190.000,-.
UMK Kabupaten Pati 2023: Rp2.107.697,-
UMK Kabupaten Pati 2022: Rp 1.968.339,-.
UMK Kabupaten Pati 2021: Rp 1.953.000,-
UMK Kabupaten Pati 2020: Rp 1.891.000,-
UMP Jateng 2020-2024
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:
2020: Rp 1.742.015,22.
2021: RP 1.298.979,12.
2022: Rp 1.812.935.
2023: Rp 1.958.169,69.
2024: Rp2.036.947. (tbj)
Komentar
Posting Komentar