Upah Minimum Kabupaten Belum Dibahas, Buruh di Pati Harap-harap Cemas

(Foto: Kadisnaker Pati Bambang Agus Yunianto, berbatik Biru)

Kabarpatigo.com - PATI - Menyusul belum dibahasnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, para buruh di wilayah setempat saat ini harap-harap cemas dan khawatir.

Jika pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak segera dilakukan oleh pemerintah, jangan-jangan UMK Pati disamakan tahun 2024, yakni sebesar Rp 2.190.000.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Keadilan (F SPK) Pati, Ahmadi kepada media menyatakan, pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera menyiapkan skenario bilamana aturan baru terkait penetapan UMK tak kunjung turun.

“Harusnya cepat digodok sebelum awal tahun. Masak harus diberlakukan seperti tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 2.190.000, jika iya kami akan berontak. Kalau dipaksa UMK sama dengan tahun ini, kami akan turun ke jalan,” tandas Ahmadi.

Dia pun menyebut sebagai alternatif jika aturan baru tak kunjung datang maka bisa menggunakan skema sebelum penerapan Undang-Undang Ciptaker.

Dia mengusulkan agar Disnaker mulai bergerak untuk mempersiapkannya.

“Pemerintah saat ini hanya menunggu aturan baru padahal sudah akhir tahun. Harusnya secepatnya pakai dulu yang lama. Gerak dulu. Undang-Undang Ciptaker jelas salah, karena sudah dianulir MK. Tapi Undang-Undang yang lama 'kan tidak dianulir,” tegasnya.

Baca juga: Tanggul Sungai Gandam Jebol, Anggota Koramil Batangan Dikerahkan untuk Perbaikan 

Dia menyebut idealnya dalam perumusan UMK bisa dilakukan H-6 bulan. Yakni dimulai dengan dilakukan survei ke lapangan hingga H-1 bulan. Diantaranya yakni terkait survei inflasi.

“Karena jika melihat harga yang terlalu lama tidak bagus tapi kalau terlalu baru akan terlalu mepet. Maka sebaiknya tiap bulan harus dilakukan secara berkala tinggal memasukkan rumus,” tegasnya.

Dengan begitu, Ahmadi berharap rumusan UMK sudah bisa muncul setidaknya H-2 bulan penerapan di tahun berikutnya.

Sehingga penetapan UMK itu juga bisa segera disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.

“Perusahaan pun dalam membuat rancangan anggaran tidak keteteran. Mereka juga butuh membuat rancangan operasionalnya dimana salah satu poinnya adalah gaji pekerja,” pungkas Ahmadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati, Bambang Agus Yunianto saat dikonfirmasi dari RMOlJateng via ponselnya, Senin, (2/12/24) mengemukakan, pihaknya akan membahas UMK setelah regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja sudah turun.

Selain itu, ini juga sesuai arahan dari Disnaker Propinsi Jawa Tengah.

"Informasinya minggu depan Kepmen sudah turun. Begitu regulasi turun, kami segera mengundang seluruh stakeholder untuk membahas UMK," terang Bambang Agus Yunianto. (rmoljateng)

Komentar