2 SPM Pembalap Liar di Jalan Kalongan Trangkil Diamankan Polsek Wedarijaksa

(Foto: dua kendaraan sepeda motor diamankan polisi)

Kabarpatigo.com - WEDARIJAKSA - Polsek Wedarijaksa Polresta Pati melakukan penindakan balapan liar dan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong, Sabtu (25/1/25) Sore.

Baca juga: Polresta Pati Tingkatkan Patroli di Lokasi Wisata Saat Libur Panjang

Baca juga: Bertemu Seniman di Batang, M. Saleh: Komunitas yang Didukung Akan Ditingkatkan, Anggaran Terus Dioptimalkan

Baca juga: Meski Gugatan Pilgub Jateng Dicabut, KPU: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Belum Dapat Dilantik 6 Februari

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pencurian AC dan Water Heater di Kost Desa Panjunan

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan pihaknya melaksanakan giat stasioner dan patroli serta pemeriksaan dan mengamankan 2 sepeda motor yang terlibat balapan liar.

“Melakukan kegiatan preventif dan mengamankan 2 spm yang di duga Melakukan balap liar dan membawa ke Polsek Wedarijaksa serta memberikan surat tanda terima," ungkapnya.

Baca juga: Warga Mengeluhkan Jalan Rusak di Dapilnya, Ini Respon Jaza Khoerul Sofyan

Baca juga: Lama Terhenti, Pati Akan Selenggarakan Kembali Car Free Day

Kapolsek Wedarijaksa menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan mematuhi peraturan lantas, serta tidak balapan liar karena membahayakan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.

“Petugas juga melaksanakan pemeriksaan Ranmor baik Roda dua maupun Roda empat dengan sasaran miras, sajam, handak, dan surat-surat kendaraan guna cipta kondisi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas dia. (hrp)

Komentar