Adanya "Orang Ketiga" Salah Satu Faktor Perceraian di Pati Tembus 2.247 Selama Tahun 2024

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Pengadilan Agama Pati mencatat, terjadi 2.247 perceraian sepanjang 2024. 

Humas PA Kabupaten Pati Nadjib mengatakan, angka perceraian didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri.

"Selama 2024, jumlah perceraian di PA Pati sebanyak 2.247 kasus. Rinciannya, cerai talak 538 kasus dan cerai gugat 1.709 kasus," kata Nadjib saat ditemui awak media di Kantor PA Pati, Selasa (31/12/24).

Baca juga: 20 Ekor Ternak Sapi Mati, Kasus PMK Kembali Ditemukan di Pati

Baca juga: Viral! Dermaga Bendar Juwana Pati Jadi Spot Wisata Warga

Nadjib mengatakan, perceraian tersebut dipicu beberapa faktor. Diantaranya, suami kecanduan judi online (judol) dan suka mabuk-mabukan.

Baca juga: Panjang 180 an KM dan Butuh 45 Triliun Lebih, Jalan Tol Demak-Tuban Tidak Jelas Kelanjutannya

Baca juga: Bersama Forkopimda, Pj Bupati Pati Pantau Perayaan Tahun Baru

Baca juga: Malam Tahun Baru 2025, Pemkab Pati Gelar Doa Bersama di Pendopo Kabupaten

Kebiasaan buruk ini membuat keharmonisan keluarga rusak.

"Faktornya mulai dari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), mabuk-mabukan miras, sampai judol. Selain itu, juga ada faktor ekonomi, kurang nafkah, tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga. Kondisi ini mendorong pihak wanita mengajukan gugatan cerai," kata dia. 

Perselingkuhan juga menjadi alasan istri menggugat cerai suami.

Begitu pun kehadiran "orang ketiga" yang berujung pada retaknya keharmonisan rumah tangga sehingga pasangan suami istri (pasutri) memilih berpisah. (trbun)

Komentar