(Foto: Bahlil Lahadalia)
Kanarpatigo.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah dipastikan bakal mengelola eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk.
Ia menuturkan, perizinan pengelolaan lahan tambang oleh ormas keagamaan terus berproses. Saat ini, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menjadi dua ormas yang sudah ditetapkan lahan tambang kelolaannya.
"Kalau NU sudah selesai, Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro (untuk Muhammadiyah)," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/25).
Baca juga: Pers Konferensi Jelang Tanwir I, ‘Aisyiyah Komitmen Menghadirkan Pendidikan Inklusif
Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk mencapai 7.437 hektar (ha) yang berlokasi di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Muhammadiyah Jakarta Kumpul di Kawasan Monas Rayakan Milad ke 112
Pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah sendiri menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang bakal diberikan ke ormas keagamaan.
Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Baca juga: Resmi Diperkenalkan, Kluivert: Fokus Saya Memenangkan Pertandingan untuk Indonesia
Baca juga: Ajak Masyarakat Hidup Sehat, ‘Aisyiyah Luncurkan Senam Bugar ‘Aisyiyah (Segara)
Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari perusahaan-perusahaan besar tersebut.
Adapun sebelumnya, ada dua opsi lahan tambang yang dipertimbangkan pemerintah buat Muhammadiyah, yakni eks PKP2B Adaro Energy atau eks PKP2B PT Arutmin Indonesia. Namun, kini ditetapkan pada lahan tambang eks PKP2B Adaro Energy.
Sementara NU, yang sudah lebih dahulu mengajukan izin kelola tambang, mendapatkan lahan pertambangan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). (kmps)
Komentar
Posting Komentar