(Foto: Komisi C DPRD Pati audiensi dengan PT. BPR BKK Pati di ruang Banggar, Kamis 2 Jan 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati menggelar audiensi bersama PT. BPR BKK Pati (Perseroda) dan Pemuda Pancasila Kabupaten Pati di ruang rapat Badan Anggaran pada Kamis (2/1/25).
Agenda audiensi ini membahas tindak lanjut evaluasi kinerja PT. BPR BKK Pati (Perseroda) tahun 2024, yang menjadi sorotan akibat adanya kredit macet sebesar Rp36 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Pati meminta data debitur terkait kredit macet tersebut. Namun, pihak PT. BPR BKK Pati menolak memberikan data dengan alasan melanggar Undang-Undang Perbankan, yang telah dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: HUT ke -65 Ormas MKGR, Fery Ajak Kadernya Kembali Laksanakan Panca Moral
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PT. BPR BKK Pati. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik daerah, termasuk informasi terkait kinerja keuangan.
"Selaku DPRD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan, kami berhak mendapatkan informasi terkait data debitur di BPR BKK sebagai salah satu perusahaan milik daerah. Ada keterangan kredit macet Rp36 miliar itu, angkanya di mana saja. Itu uang dari pemerintah juga,” tegas Ali Badrudin.
Hal senada diungkapkan oleh Joni Kurnianto, anggota Badan Anggaran sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati.
Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan operasional perusahaan daerah.
"Ada UU Nomor 17 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2018, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018. Dari dasar hukum tersebut, DPRD Pati dapat melakukan pengawasan operasional, evaluasi kinerja, pemeriksaan laporan keuangan, penilaian direktur, dan pengambilan keputusan strategis. Jadi, kami berhak tahu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali Badrudin mengingatkan agar tidak ada kasus serupa seperti yang melibatkan Noor Afwan, yang sebelumnya menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
"Kami akan tunggu data dari BPR BKK Pati, dan jika tidak ada respons, kami akan membentuk Pansus melalui Komisi B,” tandasnya.
Audiensi ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Pati dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan daerah guna melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. (red)
Komentar
Posting Komentar