Gaduh Prihal Pagar Laut, Panggah Susanto Minta Kementerian Kelautan Perikanan Lebih Peka Lagi dalam Mengurus Laut

(Foto: anggota Komisi IV DPR RI, Ir Panggah Susanto)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Kontroversi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 Km dan Kabupaten Bekasi sepanjang 3,3 Km, menjadi perhatian publik.

Pasalnya, pembangunan pagar laut tersebut berdampak luas terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Padahal, jika murujuk pada konvensi internasional (UNCLOS 1982), negara pantai diberikan hak untuk mengatur zona maritimnya.

Baca juga: 32 Kepala Daerah Terpilih di Jateng Akan Dilantik 6 Februari, 3 Kepala Daerah Menunggu Putusan MK

Baca juga: Tutut Soeharto Ulang Tahun ke 75, Bamsoet Apresiasi Kiprah Sosial dan Politik Mbak Tutut

Baca juga: Kejuaraan Panahan Sirkuit IV Jateng Dibuka, Ratusan Atlet Ikuti Sirkuit Panahan IV di Pati

Selain itu, berdasarkan hasil keputusan MK No.03/PUU-VIII/2010 dengan tegas mengubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Baca juga: Pati Imlek Festival 2025 Resmi Dibuka, Ratusan UMKM Ikut Ramaikan Festival Imlek

Baca juga: Lanjutkan Sinergisitas dan Kolaborasi, Kakanwil Jateng Silaturahmi ke Muhammadiyah

Pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam dengan hukuman pidana dan denda atau dikenakan sanksi administratif.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita bahwa pengelolaan ruang laut perlu pengawasan yang ketat dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat serta stakeholder untuk menjaga hak-hak publik atas laut,” ujar anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Golkar, Panggah Susanto.

Lebih lanjut, Panggah Susanto yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jateng ini mengemukakan Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertindak lebih cepat dalam merespons permasalahan-permasalahan di sektor kelautan perikanan.

Hal itu agar kegaduhan yang menguras energi dapat diantisipasi lebih dini.

“Komisi IV DPR RI mengapresiasi Pemerintah yang telah mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, upaya tersebut harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama. Itu agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” terang Panggah yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ideologi. (mpoj)

Komentar