Pelantikan Bupati dan Wabup Pati Terpilih Diundur Maret, Ini Penyebabnya!

(Foto: Pasangan Cabup-wabup Pati, Sudewo-Chandra)

Kabarpatigo.com - PATI - Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwacanakan diundur pada 13 Maret 2025.

Hal ini berlaku untuk semua kepala daerah terpilih, tak terkecuali untuk Kabupaten Pati.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Ini Kata Sudewo!

Diundurnya pelantikan kepala daerah terpilih dari Februari menjadi Maret itu, sebelumnya diungkap oleh Komisi II DPR RI.

Penyebab mundurnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) harus lebih dahulu menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada.

Baca juga: Pimpin Pengaturan Lalu Lintas, Kapolresta Pati: Mengedukasi Masyarakat untuk Lebih Tertib di Jalan Raya

Baca juga: Sudah 6 Tim Kunci Lolos Babak 8 Besar Liga 2, Tersisa 2 Tiket Lagi

Mestinya, kalau merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Sementara, pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada pilkada serentak 2024, dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2025.

Baca juga: Wisatawan Liburan Nataru di Kabupaten Pati Cukup Tinggi, Hingga 36% Dibanding Tahun Lalu

Baca juga: Babak Play Off, Persipa Pati Terus Perkuat Skuadnya dengan Datangkan Pemain Baru

Terkait dengan wacana tersebut, Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, menyampaikan, pihaknya akan tetap mengikuti arahan.

“Jika benar dari Komisi II DPR RI memunculkan wacana demikian, prinsipnya dari KPU tetap sesuai arahan, apalagi kita yang di kabupaten,” ujar perempuan yang akrab disapa Adhis itu, Jumat (3/1/25).

Baca juga: Mobil Suzuki Ertiga Remuk, Usai Alami Kecelakaan Karambol di Jalan Pati-Tayu

Baca juga: Fokus Pemeriksaan Terhadap Pembinaan dan Pelayanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Jamaludin Malik Tinjau Kondisi Lapas Pati

Ia menyebut, jika nanti Peraturan Presiden (Perpres) berbunyi demikian, pihaknya akan menjalankan. Apalagi, Perpres tingkatannya lebih tinggi dari PKPU.

“Karena sampai sekarang untuk pleno penetapan juga masih menunggu register dari MK. Dan apabila pelantikan harus serentak sesuai dengan pelaksanaan pilkadanya, maka tetap harus menunggu proses PHPU yang ada di MK,” ungkapnya.

Terkait dengan wacana mundurnya pelantikan kepala daerah itu, pihaknya berharap untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang memperoleh suara terbanyak untuk tetap sabar menunggu.

“Karena ini prosesnya memang ada lembaga-lembaga  lain yang saling berkaitan. Jadi tetap dari KPU akan menunggu apa yang tertuang di Perpres,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, nantinya KPU RI juga akan mengikuti Perpres dengan mengeluarkan regulasi untuk jajaran di bawahnya. (betanews)

Komentar