(Foto: Komisi B DPRD Pati terima audiensi Masyarakat Petani Pundenrejo, Senin 20 Jan 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima audiensi dari Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) pada Senin (20/1/25).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Pati ini, warga menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang.
Menurut penuturan salah satu warga, Suryanto, mengungkapkan bahwa tanah seluas 7,3 hektare tersebut telah digarap petani sejak 1950. Namun, pada 1973, lahan tersebut berpindah tangan ke perusahaan melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tahun 1950 sudah digarap orang tua kami, 1960 sudah ditanami warga. Tahun 1973 muncul HGB, lalu tahun 1999 pabrik tutup dan tanah jadi telantar,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah pabrik berhenti beroperasi, warga kembali menggarap lahan pada 2000 hingga 2020. Namun, pada 2021, izin HGB perusahaan diperpanjang hingga 27 September 2024.
Warga menilai perpanjangan ini tidak adil karena mereka telah lebih dulu menggarap lahan tersebut.
Sarmin, warga lainnya, menambahkan bahwa perjuangan mereka telah berlangsung lama.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Wilayah, Anggota Koramil Wedarijaksa Bantu Petani Tanam Padi
Ia berharap DPRD bisa membantu memberikan rekomendasi agar tanah dikembalikan kepada petani.
“Kami berharap Pak DPRD bisa memperjuangkan tanah ini kembali ke rakyat Pundenrejo,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya dewan dalam menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat.
“Jadi tuntutan Germapun ini terkait dengan masalah lahan, bahwa dari kelompok tani yang tergabung di Germapun itu merupakan hak dari wewenang petani karena merupakan warisan dari nenek moyang,” ujar Muslihan.
Baca juga: Persipa Pati Taklukan Persipal Palu di Laga Awal Babak Play Off Degradasi Liga 2
Baca juga: Toko di Sukolilo Jadi Sasaran Perampokan, Uang 300 Juta Dibawa Kabur
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) juga menjelaskan status lahan berdasarkan data yang mereka miliki. Namun, diketahui bahwa masa aktif Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI sudah tidak aktif, dan perusahaan sedang dalam proses memperpanjang izinnya.
“Oleh karena itu, kami tidak bisa langsung memutuskan. Sebagai pengawas, kami harus memastikan semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dilibatkan dalam pembahasan lanjutan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Muslihan.
Wakil Ketua Komisi B, Hilal Muharrom juga menambahkan bahwa terkait sengketa lahan ini bukan ranah Komisi B, akan tetapi kami akan menjembatani dengan memangil pihak agraria dan Bagian Hukum Setda Pati dalam rapat lanjutan.
"Sengketa lahan ini bukan ranah kami, akan tetapi ranah Komisi A dan seharusnya kita menghadirkan pihak agraria dan Bagian Hukum Setda Pati dalam rapat lanjutan nanti, agar semuanya bisa jelas," terangnya.
Komisi B DPRD Pati juga menegaskan akan melakukan tindak lanjut dengan kajian mendalam, serta mengundang pihak terkait untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami akan adakan rapat kembali untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga penyelesaian ini bisa clear dan adil,” tandas Ketua Komisi B tersebut. (red)
Komentar
Posting Komentar