Polisi Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pencurian AC dan Water Heater di Kost Desa Panjunan

(Foto: barang bukti diamankan pihak Polresta Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Kost lokasi di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui berinisial MOP (29) bekerja karyawan swasta atau ABK kapal warga Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Bertemu Seniman di Batang, M. Saleh: Komunitas yang Didukung Akan Ditingkatkan, Anggaran Terus Dioptimalkan

Baca juga: Meski Gugatan Pilgub Jateng Dicabut, KPU: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Belum Dapat Dilantik 6 Februari

Baca juga: 2 SPM Pembalap Liar di Jalan Kalongan Trangkil Diamankan Polsek Wedarijaksa

Kronologis Kejadian pada hari Selasa, (7/1/25) sekira pukul 13.00 WIB, Penjaga kost ketika sedang bersih-bersih di tempat Kost, melihat Outdoor AC di Kamar Kost No. 1 sudah tidak ada dan melihat Indoor AC serta Water Heater juga hilang. Kemudian memberitahu Pemilk Kostan dan melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota.

Baca juga: Warga Mengeluhkan Jalan Rusak di Dapilnya, Ini Respon Jaza Khoerul Sofyan

Baca juga: Lama Terhenti, Pati Akan Selenggarakan Kembali Car Free Day

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan setelah mendapatkan laporan dari Korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, dan mengamankan tersangka MOP pada hari Jumat (24/1/25) sekira Pkl 19.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan Tersangka di Kostannya di Desa Sarirejo Pati serta mengamankan Barang Bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan. Berdasarkan keterangannya mengakui telah mencuri Water Heater Korban pada hari Jumat, 3 Januari 2025 sekira Pukul 01.00 WIB dan mencuri AC pada Pukul 11.00 WIB," ungkapnya.

Kompol M Alfan Armin menuturkan bahwa Modus Operandi Tersangka mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris lalu melepas AC Indoor dan Outdoor serta Water Heater di Kamar Kost Korban.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (hrp)

Komentar