Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu di Gang Perumahan Desa Blaru Pati

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Sat Resnarkoba Polresta Pati berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gang Masuk Perumahan, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Pengungkapan tersebut membuahkan penangkapan tiga pelaku, yaitu AS alias Jadem (46), warga Gabus Pati; AM alias Bulu (35), warga Koripandriyo Gabus Pati; dan SL alias Tuyul (41), warga Desa Winong Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sepanjang Jalur Lingkar Lama Desa Blaru.

Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Polresta Pati Bersama Masyarakat Serentak Tanam Jagung

Baca juga: Terkait Liburan Ramadhan, Tiga Menteri Resmi Terbitkan Aturan Pembelajaran selama Ramadan 1446 H

Baca juga: Warga di Aliran Sungai Juwana Diimbau Waspada Banjir, Usai Pintu Bendungan Wilalung Dibuka

Baca juga: Genjot Produksi Padi Tahun 2025 Capai 11,8 Juta Ton, Pemprov Jateng Tingkatkan LTT dan Optimalkan Alsintan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif pada Minggu (19/1/25).

“Ketika menyelidiki, kami mencurigai dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Agus.

Petugas kemudian menangkap dan menggeledah kedua pria tersebut, yang kedapatan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam klip plastik bening dan disembunyikan di potongan sedotan hitam.

Baca juga: Petani Pundenrejo Datangi DPRD Pati, Tuntut Pengembalian Tanah Seluas 7, 3 Hektare

Dari penggeledahan ini, ditemukan petunjuk berupa percakapan WhatsApp. Kedua pelaku mengakui sabu tersebut dipesan dari rekannya, SL alias Tuyul, dengan harga Rp600 ribu untuk konsumsi bersama.

Baca juga: Toko di Sukolilo Jadi Sasaran Perampokan, Uang 300 Juta Dibawa Kabur

Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap SL di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso.

Setelah diinterogasi, SL mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa narkotika tersebut dipesan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti dan ketiga pelaku kini diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Agus. (hmp)

Komentar