Akhirnya Bangunan Liar di Desa Margomulyo Tayu Dibongkar Satpol PP

(Foto: alat berat bongkar bangunan liar di pinggir jalan Juwana - Tayu, Kamis 27 Feb 2025)

Kabarpatigo.com - TAYU - Akhirnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati membongkar 8 unit bangunan liar di atas lahan PT KAI di Desa Margomulyo Kecamatan Tayu, Kamis pagi (27/2/25).

Pembongkaran ini dilakukan, karena 8 bangunan tersebut terindikasi sebagai warung remang-remang dan karaoke ilegal.

Selama pembongkaran dengan alat berat berlangsung, Satpol PP didampingi personel Polresta Pati, Kodim 0718/Pati, serta Polsuska PT KAI.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Baca juga: Dalam Rangka PSJM, Kodim 0718/Pati Gelar Latihan Fisik

Baca juga: Pemkab Pati Tertibkan Bangunan Liar, Kasatpol PP: Kegiatan Ini Sesuai SOP

Sugiyono Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP).

“Kegiatan sudah sesuai SOP kami, seperti memberikan surat peringatan 1 hingga 3. Kami serahkan yang terakhir kemarin, sehingga kami lakukan pembongkaran dan penertiban,” terang Sugiyono.

Pembongkaran ini, kata Sugiono, juga mendapatkan dukungan dari ormas Islam  yang meminta warung-warung karaoke di tempat itu ditertibkan.

Baca juga: Desak Pencopotan Kades Tanjungrejo, Warga Audiensi dengan Komisi A DPRD Pati

Baca juga: Berdiri Tanpa Ijin Resmi, Bangunan di Area Tanah PT KAI Jalan Juwana-Tayu Ditertibkan Pemkab Pati

Apalagi, dalam pendirian dan pemanfaatannya, pemilik warung tersebut melanggar perijinan.

Seorang pemilik warung karaoke, Indra berharap pemerintah tidak begitu saja membongkar, karena sudah banyak biaya pendiriannya.

Dia juga meminta agar Satpol PP membongkar semua warung karaoke yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Juwana - Tayu turut Desa Margomulyo.

“Kita minta semua warung-warung atau tempat-tempat karaoke liar seperti ini, dari Desa Margomulyo Kecamatan Tayu sampai Margotuhu Kecamatan Margoyoso dibongkar. Jangan ada tebang pilih, karena di Desa Margotuhu ada 2 warung karaoke lagi,” ujar Indra.

Sebagai informasi, warga sebenarnya bisa mendirikan bangunan di atas tanah aset PT KAI. Hal itu boleh dilakukan sepanjang mendapat ijin sewa, serta memenuhi persyaratan peruntukkannya. (kbrn)

(Foto: pembongkaran Bangunan Liar di Desa Margomulyo Tayu Pati)

Komentar