(Foto: Kasatpol PP Kabupaten Pati pantau penertiban bangunan liar di tanah PT KAI Jalan Juwana-Tayu, Selasa 25 Feb 2025)
Kabarpatigo.com - TAYU - Pemerintah Kabupaten Pati terus melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal demi menjaga ketertiban umum.
Warung karaoke tanpa ijin di atas lahan PT KAI, Jalan Raya Juwana – Tayu, tepatnya di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, menjadi target utama operasi kali ini.
Baca juga: Manasik Haji 2025 Pati Resmi Dibuka Wakil Bupati Chandra
Baca juga: Sambut Ramadhan 1446 H, SMP Muhammadiyah 1 Pati Gelar Wisuda Tahfidzul Quran
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN Juwana untuk pemutusan aliran listrik.
"Pemutusan dilakukan di 8 bangunan ilegal dengan pendampingan aparat keamanan dan instansi terkait," jelasnya di sela penertiban, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Sering Berpindah-pindah Lokasi, Polresta Pati Terus Buru Pelaku Pengeroyokan di Sukolilo
Pihak desa juga telah berupaya melakukan pendekatan kepada pengusaha warung agar proses penertiban berjalan lancar.
"Kami telah melaporkan kepada Bupati Pati, dan semua langkah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku," kata Sugiyono.
Camat Tayu, Imam Rifa’i, menegaskan, pemutusan listrik dilakukan setelah tiga kali peringatan resmi.
"Warung-warung tersebut melanggar Perda Tibumkamas dan disinyalir digunakan untuk kegiatan yang meresahkan warga," ujarnya.
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI tanpa ijin resmi dari pihak terkait.
"PT KAI menyatakan tidak ada kerja sama dengan pemilik warung dan mendukung penuh langkah penertiban," jelas Imam Rifa’i.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengundang pemilik warung. Sosialisasi dan mediasi telah dilakukan sebelum tindakan tegas diambil.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menegakkan aturan guna menjaga ketertiban dan ketentraman wilayah.(kbrn)
Komentar
Posting Komentar