(Foto : tersangka H (47) saat berada di Kajari Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - Salah satu perangkat desa berinisial H (47) Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa.
Diduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga membayar utang.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto, dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya pada Selasa (18/2/25).
Erwin menjelaskan bahwa tersangka H telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pati pada awal tahun 2024. Setelah menerima laporan, pihak kejaksaan langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Danramil 08/Cluwak Sambangi Peternak Sapi Demi Gencarkan Kosmos
Baca juga: Cukup Istimewa, BTM Pati Selenggarakan RAT Perdana di Hotel
Hasilnya, H resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan segera disidangkan. Menurut Erwin, korupsi ini terjadi selama periode anggaran tahun 2022 dan 2023.
Modus operandi yang digunakan H adalah dengan mengambil dana kas desa secara diam-diam untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang.
Baca juga: Beberapa Posisi Jabatan di Lingkungan Mapolresta Pati Mengalami Rotasi
Baca juga: Berikut Daftar 4 Tim Lolos Semifinal Liga 4 Jawa Tengah 2024-2025
Selain itu, H juga diduga mengambil uang dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, tetapi justru dialihkan untuk kepentingan pribadi," tegas Erwin.
Kerugian negara akibat tindakan H diperkirakan mencapai Rp 170 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain buku kas desa, APBDes, rekening desa, serta kwitansi pengambilan uang.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 2 ayat 1, pasal 3, 8, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan begitu pemeriksaan selesai," pungkas Erwin. (skn)
Komentar
Posting Komentar