Diputuskan, Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Pada 20 Februari 2025

(Foto: Presiden RI Prabowo Subianto)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Jadwal pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa di MK dengan kepala daerah hasil putusan ”dismissal” telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto memilih untuk melantik para Kepala Daerah itu pada hari Kamis 20 Februari 2025 mendatang.

Pemerintah dan DPR sepakat menyatukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK dengan hasil putusan dismissal MK.

Untuk kepastian jadwal pelantikan, DPR menyerahkannya kepada pemerintah. Namun, Presiden Prabowo Subianto telah memilih agar pelantikan dilakukan pada 20 Februari 2025.

Dilansir dari kompas.id, setelah rapat selama sekitar 5 jam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/25), pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri bersama para penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR akhirnya bersepakat menganulir keputusan rapat pada 22 Januari 2025 mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Anggota DPR RI, Ahmad Labib Dorong Revisi UU Minerba Percepatan Hilirisasi Pertambangan

Semula, berdasarkan keputusan rapat tersebut, kepala-wakil kepala daerah yang hasil pilkadanya sudah tidak disengketakan di MK dijadwalkan bakal dilantik pada 6 Februari.

Namun, keputusan itu kini telah diubah karena pemerintah akan menggabungkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dengan hasil putusan dismissal.

Baca juga: Dua Penyerang Handal Absen, Persipura Diprediksi Bakal Kesulitan Cetak Gol Lawan Persipa Pati

Baca juga: Siswa SMP Muhi Pati dapat Sosialisasi Mitigasi Kebencanaan dari KKN-DIK UMS Surakarta

Menurut rencana, MK akan mengumumkan putusan dismissal atau lanjut dan tidaknya perkara sengketa hasil pilkada ke proses selanjutnya pada 4-5 Februari 2025.

”Pengumuman resminya (jadwal pelantikan kepala daerah) akan disampaikan pemerintah melalui menteri dalam negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

Meski demikian, dalam rapat hari ini, sebenarnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengungkapkan bahwa pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dengan hasil putusan dismissal rencananya bakal dilakukan pada 20 Februari 2025. Tanggal itu diklaim Tito telah dipilih pula oleh Presiden Prabowo.

Meski demikian, atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin terjadi ke depan, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

”Secara prinsip, insya Allah, (pelantikan kepala daerah) dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ucap Rifqinizamy. (komp)

Komentar