(Foto: wakapolresta Pati, Dandy Ario Yustiawan menunjukkan barang bukti miras di halaman Mapolresta Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Pati berhasil menangkap 11 tersangka dalam operasi penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadan. Para tersangka terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba, serta penjual minuman keras (miras).
Dari operasi tersebut, polisi menyita ribuan pil koplo, 2,05 gram sabu-sabu, serta 1.602 botol miras berbagai merek dan minuman oplosan jenis ciu.
Baca juga: Hadiri Sertijab Bupati, Puluhan Petani Tagih Janji Dihadapan Sudewo
Baca juga: Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions: Potensi El Clasico di Final
Baca juga: Tasyakuran HUT ke 23 AMPG, Teguh Sampaikan Target 200 ribu Anak Muda Masuk AMPG
Ke-11 tersangka diamankan di sejumlah lokasi saat sedang melakukan transaksi barang haram tersebut. Mereka terlihat tertunduk malu saat digiring ke lokasi gelar perkara.
Selain mengamankan tersangka narkoba, polisi juga menangkap penjual miras yang diduga menjual minuman berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga: Kalah di Kandang dari Persikas, Persipa Pati Resmi Terdegradasi ke Liga 3
Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang Ramadan.
"Polresta Pati berhasil mengamankan 11 tersangka beserta barang bukti ribuan pil koplo, 1.602 botol miras, dan minuman oplosan. Mereka dibekuk saat sedang bertransaksi di berbagai lokasi," ujarnya.
Para tersangka narkoba dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka miras dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah Pati, khususnya pada momen Ramadan yang suci. (skn)
Komentar
Posting Komentar