(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - Meski lebih kecil daripada DPR RI, upah yang didapatkan oleh DPRD tingkat Kabupaten/Kota masih terbilang besar bagi rakyat kelas menengah.
Banyak orang yang mengincar kursi lembaga legislatif, tidak terkecuali dengan Dewan Perwakilan Republik Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota.
Sebab, meski tingkatannya lebih rendah dari lembaga legislatif yang lain, DPRD Kabupaten/Kota menjanjikan penghasilan yang cukup besar, bahkan bisa mencapai puluhan juta per bulan!
Namun tentunya, hal ini cukup sebanding dengan tugas dan tanggung jawab DPRD yang besar, yakni membuat peraturan daerah (perda) sebagai produk hukum lembaga legislatif daerah.
DPRD juga berperan sebagai wakil rakyat yang dapat merancang anggaran serta mengawasi kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Dasar Hukum Gaji DPRD Kabupaten/Kota
Dasar hukum penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota dimuat dalam tiga peraturan, yaitu: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Baca juga: Persipa Pati Lakoni Jadwal Padat di Februari 2025, Ini Lawan-Lawan Persipa!
Baca juga: Pendampingan Panen Padi, Babinsa Koramil Winong Turun ke Sawah
Ketentuan Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek, yakni:
1. Uang representasi.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan beras.
4. Uang paket.
5. Tunjangan jabatan.
6. Tunjangan alat kelengkapan.
7. Tunjangan komunikasi intensif.
8. Tunjangan reses.
9. Tunjangan perumahan.
10. Tunjangan transportasi.
Baca juga: Pelantikan Bupati dan Wabup Pati Terpilih Batal pada tanggal 6 Februari, Ini Jadwalnya!
Baca juga: Walaupun Nikmat Rasanya, Ternyata Ikan Ini Mengandung Kolesterol Tinggi
Dengan demikian, DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok seperti di DPR RI, namun menggunakan istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.
Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan seperti berikut ini:
Uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi.
Sementara uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi.
Sementara uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota adalah sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Adapun penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.
Baca juga: Kabupaten Pati dan Rembang Menjadi Salah Satu Penghasil Garam Terbesar di Indonesia
Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:
1. Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.
2. Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.
3. Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.
4. Uang paket: Rp157.000 per bulan.
5. Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
6. Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.
7. Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.
8. Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.
9. Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
10. Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Jika dihitung, total gaji yang didapatkan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.
Namun, meski standar nasionalnya telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD. (ini)
Komentar
Posting Komentar