(Foto: Chandra - Sudewo)
Kabarpatigo.com - PATI - Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024 lalu, batal dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan akan mundur dari jadwal semula 6 Februari. Dimungkinkan, pelantikan akan dilakukan pada 18-20 Februari mendatang.
Baca juga: Peran Umat Islam dalam Menghadapi Krisis Lingkungan Global
Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan, mundurnya jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk di dalamnya adalah Pilkada Pati, akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Info sementara seperti itu yang kami terima. Memang pelantikan mundur, kemungkinan antara tanggal 18 sampai dengan 20 Februari. Dibarengkan dengan kepala daerah hasil putusan MK, istilahnya dismissal,” ujar perempuan yang akrab disapa Adhis, Sabtu (1/2/25).
Baca juga: Kabupaten Pati dan Rembang Menjadi Salah Satu Penghasil Garam Terbesar di Indonesia
Baca juga: Peroleh Penalti, Persipa Pati Gagal Kalahkan RANS Nusantara di Kandang
Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari KPU pusat terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati.
Pihaknya, katanya juga masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait waktu pelantikan. Sebab, keputusan pelantikan ada di pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih direncanakan akan dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini menyusul kesepakatan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Baca juga: Pj Ketua TP PKK Kabupaten Pati Undur Diri
Baca juga: Bersama Petani, Babinsa Matun Padi di Desa Pohgading Gembong
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (22/1/25).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Pati, Supriyanto mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait dengan rencana pelantikan kepala daerah terpilih tersebut. (btn)
Komentar
Posting Komentar