Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari Belum Ada Kejelasan, Ini Penjelasannya!

(Foto: anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia)

Kabarpatigo.com - JAKARTA -  Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, waswas dengan rencana pemerintah melantik sejumlah kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 nanti.

Ia memperkirakan pelantikan kepala daerah yang tidak dilakukan secara serentak satu kali bisa menjadi masalah.

“Soal rencana pelantikan tanggal 20 Februari, bisa saja jadi persoalan di kemudian hari. Nanti kami yang disalahkan lagi,” kata Doli kepada Tempo pada Rabu (5/2/25).

Baca juga: Rakernas Partai Golkar, Bamsoet Paparkan Pentingnya Konsolidasi Internal dan Membangun Kekuatan Eksternal Partai Golkar

Baca juga: Hari Pers Nasional 2025, Muhammadiyah: Mengembangkan Pers Demokratis dan Berkebudayaan Luhur

Baca juga: Ternyata Ada 10 Posisi Jabatan Setingkat Kadinas Kosong di Pati
 
Pelantikan serentak para kepala daerah terpilih yang menang pilkada pada 27 November 2024 terkendala oleh ratusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 4–5 Februari 2025, MK mengadakan sidang putusan dismissal untuk menolak beberapa gugatan yang dinilai tidak layak karena tak memenuhi syarat.

Baca juga: Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Baca juga: Diputuskan, Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Pada 20 Februari 2025
 
Pada awalnya, para kepala daerah dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025. Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mengusulkan agar kepala daerah yang gugatan sengketa pilkadanya tidak dilanjut ikut dilantik pada tanggal tersebut.

Namun karena pelantikan membutuhkan persiapan beberapa hari, maka pemerintah mengusulkan pelantikan kepala daerah nonsengketa digelar pada 20 Februari.
 
Doli sangsi dengan rencana pelantikan pada 20 Februari tanpa para kepala daerah yang sengketanya masih lanjut di MK.

Ia sendiri berpendapat pelantikan cepat diperlukan demi jalannya pemerintahan di daerah. Tetapi, katanya, nasib para kepala daerah yang bersengketa di MK tidak bisa diabaikan.
 
“Kami buat serentak satu kali dengan pelantikan 300 (sekian) kepala daerah, tapi sisanya nanti tidak dilantik serentak. Kita lagi nanti yang disalahkan,” kata dia.
 
MK awalnya telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8–31 Januari 2025. Pada hari ini, 5 Februari, MK menyidangkan total 152 perkara PHPU Kepala Daerah.

Baca juga: Soroti Kecurangan Sistem Dapodik dan Minta Kejelasan Nasibnya, Guru Honorer Temui DPRD Pati

Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Raih Penghargaan The Visionary and Emerging Leadership di Elshinta Award 2025
 
Lalu pada Selasa kemarin, 4 Februari, MK bersidang untuk 158 perkara sengketa. Dari 158 perkara yang disidangkan, hanya ada 20 perkara yang diberikan kesempatan oleh MK untuk melanjutkan ke tahapan sidang berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
 
Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah sepakat tentang jadwal dan skema pelantikan.

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada Februari di tanggal yang belum ditentukan. Namun sebenarnya, pemerintah menghendaki tanggal 20 Februari.
 
Sementara itu, DPR dan pemerintah sepakat pelantikan para kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK untuk masing-masing sengketa.
 
Hal ini ditetapkan dalam rapat di gedung parlemen bersama Komisi II, Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Senin (3/2/25).
 
Dalam kesimpulan rapat, DPR dan pemerintah memutuskan untuk tidak menuliskan jadwal pasti pelantikan. Padahal sebelumnya saat rapat, Tito mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, yang menurut dia merupakan keinginan dari Prabowo sendiri.

Setelah berdiskusi selama hampir satu jam, para pihak memutuskan untuk menghapus tanggal 20 Februari 2025 dari kesimpulan.
 
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media setelah rapat. (tempo)

Komentar