(Foto: bangunan liar di Desa Margomulyo Tayu dibongkar)
Kabarpatigo.com - TAYU - Bangunan liar/ illegal semi permanen di Desa Margomulyo Kecamatan Tayu yang diindikasikan sebagai tempat karaoke ilegal dan tidak mempunyai kontrak perjanjian dengan PT KAI (persero) Daop 4 Semarang.
Sehingga bangunan dinyatakan melanggar Perda Kab Pati Nomor 7 Th 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda Kab Pati Nomor 8 Th 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Baca juga: Awal Puasa 1 Maret, Muhammadiyah Pati Laksanakan Shalat Tarawih Jumat Malam Sabtu
Baca juga: Dalam Rangka PSJM, Kodim 0718/Pati Gelar Latihan Fisik
Karena itu, bangunan tersebut akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Kab. Pati dibantu oleh pihak terkait, Kamis (27/2/25).
Sebelum melakukan pembongkaran, dilakukan apel dan doa bersama yang terdiri dari Satpol PP Kab. Pati, Dishub Kab. Pati, DPUTR Kab. Pati, Polresta Pati, Kodim 0718/Pati, Polsus PT KAI, Forkompincam, unsur perangkat desa, tokoh agama dan warga sekitar.
Baca juga: Akhirnya Bangunan Liar di Desa Margomulyo Tayu Dibongkar Satpol PP
Baca juga: Desak Pencopotan Kades Tanjungrejo, Warga Audiensi dengan Komisi A DPRD Pati
Selama pembongkaran menggunakan alat berat berlangsung secara aman, tertib dan terkendali.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelumnya Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan dilanjutkan dengan pemutusan hubungan listrik oleh PLN.
Karaoke ilegal ini sudah meresahkan warga sekitar karena selain karaoke juga menjadi tempat konsumsi minuman keras.
Setelah dirapatkan dengan pihak Forkopimda, akhirnya diputuskan untuk menertibkan tempat ini apalagi beberapa hari lagi sudah memasuki Bulan Ramadhan. (red)
(Foto: pembongkaran Bangunan Liar di Desa Margomulyo Tayu)
Komentar
Posting Komentar