(Foto: Kantor Kecamatan Jakenan)
Kabarpatigo.com - JAKENAN - Komisi A DPRD Kabupaten Pati melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Jakenan dan beberapa desa pada hari ini, Kamis (20/2/25).
Sidak ini dilakukan untuk memantau kedisiplinan pegawai serta kelayakan sarana dan prasarana di kantor desa.
Hasil sidak menemukan sejumlah masalah, termasuk ketidakhadiran pegawai dan kondisi peralatan yang tidak layak pakai.
Salah satu temuan mencolok terjadi di sebuah desa di Kecamatan Jakenan, di mana kantor desa hanya diisi oleh satu perangkat desa.
Baca juga: Berikut Lima Pesan Haedar Nashir untuk Kepala Daerah yang Baru Dilantik
Selain itu, beberapa peralatan seperti komputer (PC) yang ada di kantor tersebut sudah tidak layak pakai. Kondisi ini dinilai dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Kunarso, Ketua Komisi A DPRD Pati, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.
“Untuk desa yang hanya diisi oleh satu perangkat desa, kami akan segera menyampaikan hal ini kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk ditindaklanjuti. Kedisiplinan kepegawaian harus ditegakkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Baca juga: Evaluasi Pemilu 2024, KPU Pati Gelar FGD Libatkan Berbagai Elemen
Baca juga: Sebanyak 80 Rumah Warga Desa Gadingrejo Juwana Kembali Direndam Banjir
Komisi A DPRD Pati berharap, dengan langkah ini, kedisiplinan pegawai dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Pati dapat terus ditingkatkan.
Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sarana dan prasarana yang tidak layak agar kinerja perangkat desa dapat berjalan optimal.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya DPRD Pati untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa dan kecamatan. (red)
Komentar
Posting Komentar