Soroti Kecurangan Sistem Dapodik dan Minta Kejelasan Nasibnya, Guru Honorer Temui DPRD Pati

(Foto: DPRD Pati terima audiensi Forum Guru Honorer di ruang sidang DPRD Pati, Kamis 6 Feb 2025)

Kabarpatigo.com - PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A dan Komisi D menerima audiensi dari Forum Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Pati pada Kamis (6/2/25).

Dalam pertemuan tersebut, para guru honorer menyampaikan aspirasi mereka terkait kejelasan status serta dugaan ketidaksesuaian dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Koordinator Forum Guru Honorer Pati, Anggita Egi Ayu Hapsari, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan kepada Pemerintah Daerah mengenai nasib tenaga pendidik yang belum masuk dalam Dapodik.

Baca juga: Ternyata Ada 10 Posisi Jabatan Setingkat Kadinas Kosong di Pati

Baca juga: Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Pengendara Motor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pendaftaran Dapodik, di mana beberapa guru yang belum cukup masa pengabdian sudah terdaftar, sementara yang telah lama mengabdi justru tidak masuk dalam sistem tersebut.

"Secara aturan, minimal pengabdian harus dua tahun, tetapi kenyataannya ada guru yang baru lulus sekolah sudah masuk Dapodik pada tahun 2023, padahal seharusnya Dapodik sudah ditutup sejak 20 Oktober 2022," ungkapnya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari Belum Ada Kejelasan, Ini Penjelasannya!

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor di Tlogowungu Berhasil Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, yang memimpin audiensi, mengapresiasi keberanian para guru dalam menyampaikan aspirasinya.

Bandang menegaskan bahwa DPRD Pati akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius.

"Kami menghadirkan perwakilan dari Asisten Daerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta BPKAD Pati agar ada kejelasan terkait status guru honorer dan dugaan kecurangan dalam Dapodik," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPSDM Pati menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait guru honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka kemungkinan akan dimasukkan dalam skema PPPK paruh waktu.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Pati juga mengonfirmasi bahwa pendaftaran Dapodik memang resmi ditutup pada tahun 2022. Namun, ditemukan bahwa masih ada yang masuk pada tahun 2023, sehingga hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut.

Baca juga: Rekrutmen Prajurit TNI AD Dibuka, Ini Arahan Dandim Pati Kepada Anggotanya

Baca juga: Ambulance Lazismu Pati Bergerak Tanpa Henti, Berikut Layanan di Awal Tahun 2025

Menanggapi permasalahan tersebut, tentunya kami sebagai wakil dari rakyat tidak akan diam dan secepatnya kita akan lakukan rapat internal bersama Disdik.

"Kami akan segera menggelar rapat internal dengan Disdik untuk menelusuri kasus ini dan mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab. Ini sudah tidak benar, dan kami juga akan meminta data dari para guru serta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut," tegas Bandang.

Anggota Komisi D DPRD Pati, Muhammadun, juga ikut menambahkan harus ada tindakan tegas dan harus segera dilakukan terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan sistem Dapodik.

"Ini sudah melanggar aturan dan harus ada peringatan kepada Dinas terkait agar tidak terjadi lagi di masa depan," Imbuhnya.

DPRD Pati berkomitmen untuk mengawal aspirasi para guru honorer dan memastikan transparansi dalam sistem pendidikan di Kabupaten Pati. Rapat lanjutan akan segera digelar untuk menindaklanjuti temuan ini. (red)

Komentar

  1. Bagus keterbukaan informasi namun masih banyak yang secara diam diam melakukan kecurangan

    BalasHapus

Posting Komentar