Pelajar Bolos Sekolah di Jam Belajar Akan Menjadi Sasaran Penertiban Satpol PP Pati

(Foto: Bupati Pati Sudewo)

Kabarpatigo.com - PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati akan membentuk tim khusus untuk menindak pelajar yang bolos sekolah di jam belajar resmi.

Penertiban ini menyasar pelajar SMA dan SMP yang ditemukan di luar sekolah tanpa ijin resmi di jam-jam tersebut.

Kepala Satpol PP Pati Sugiono mengatakan, penertiban pelajar bolos sekolah ini dilakukan sesuai arahan Bupati Pati. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan membentuk tim khusus untuk menertibkan.

Baca juga: Kurniawan Dwi Yulianto Berbagi Pengalaman Bersama Siswa dan Tim Kepelatihan Safin Pati Sports School

Baca juga: Peduli Antar Sesama, Koramil Tambakromo Beri Bantuan kepada Anak Yatim di Wilayah Binaannya

"Itu yang pernah kita razia, ada perkelahian pelajar, ada juga yang nongkrong di warung-warung utamanya di tempat wisata seperti Waduk Gunungrowo dan Waduk Seloromo. Kita pernah tangkap dan kita bina di Satpol PP,” katanya, Selasa(11/3/25).

Selama ini, razia anak bolos sekolah lebih dominan di kalangan pelajar SMA, dan ada beberapa di antaranya pelajar SMP.

Baca juga: Sekitar 15 Tahun Tunjangan Guru Melalui Birokasi, Mendikdasmen Luncurkan Tunjangan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru

Baca juga: Soal Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah, Bupati Berikan Arahan di Pendopo Kabupaten

Baca juga: Nguri-Nguri Bahasa Jawa, Pimpinan Cabang Aisyiyah Tlogowungu Adakan Pelatihan Pranatacara

Sugiono menegaskan pernah menemukan pelajar di tempat hiburan saat jam sekolah berlangsung, dan hiburan malam.

Sementara itu, Bupati Pati, Sudewo memerintahkan untuk menindak tegas pelajar yang bolos saat jam belajar. Kebijakan ini untuk menegakkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam dunia pendidikan.

"Di luar sekolah saat jam belajar, harus ditangkap Satpol PP, lalu dikoordinasikan dengan sekolah. Anak-anak harus berada di sekolah saat jam belajar untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik," tegasnya.

Selain pelajar, kata Bupati Sudewo, aparatur sipil negara (ASN) juga akan diawasi kedisiplinannya. ASN dan pegawai pamong praja harus berada di kantor kecuali ada ijin resmi. (kbrn)

Komentar