Raperda Tentang Ketertiban Pedagang Kaki Lima Mulai Dibahas Komisi B DPRD Pati

(Foto: Rapat Kerja Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Jumat 14 Mar 2025)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi B DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta akademisi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban pedagang kaki lima, pada Jum'at (14/3/25).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan pada minggu lalu.

Baca juga: Diperkirakan Terjadi Sabtu Pagi Puncak Arus Mudik di Jateng, Gubernur Minta Pemudik Berhati-Hati

Baca juga: Keluarga Islam Indonesia Britania Raya Edinburgh Bagi-bagi Takjil Gratis Ala Indonesia di Eropa

Baca juga: Muhammadiyah Pati Siapkan 18 Titik Lokasi Shalat Idul Fitri Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses penyusunan Raperda yang diinisiasi oleh Komisi B.

“Kami, Komisi B beserta OPD terkait, hari ini membahas rancangan Perda tentang ketertiban pedagang kaki lima yang minggu kemarin sempat kita bahas. Hari ini merupakan pembahasan kedua sebagai proses awal kami sebagai pemrakarsa, dan tadi sudah selesai pembahasan tahap awal. Berikutnya nanti masih ada tahapan lagi," ujarnya.

Baca juga: Korban Tabrakan Kapal Nelayan di Perairan Banyutowo Berhasil Dievakuasi

Baca juga: Prihal Takbir Keliling, Sudewo Kembali Pertegas Larangan Penggunaan Sound Horeg

Lebih lanjut, Muslihan menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, selain menghadirkan OPD terkait, juga melibatkan akademisi guna memberikan masukan terhadap substansi Raperda.

“Tadi kami dihadirkan beberapa OPD terkait juga akademisi untuk membahas rancangan Perda tersebut. Pembahasan bab demi bab dan pasal tadi juga sudah disepakati bersama," tambahnya.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatur keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pati agar lebih tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, sekaligus tetap memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan usaha.

Komisi B bersama pihak-pihak terkait akan terus mengawal proses penyusunan Raperda ini hingga disahkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (red)

Komentar