(Foto: suasana Alun-Alun Pati Jumat, 7 Mar 2025 sore)
Kabarpatigo.com - PATI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengaku bakal memberikan sanksi berat bagi padagang kaki lima (PKL) yang dablek berjualan di Alun-alun Pati.
Petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini tak akan sungkan untuk menyita barang PKL dengan durasi waktu yang cukup lama. Petugas berhak untuk mengamankan barang sitaan selama 12 hari lamanya merujuk Perda.
Namun khusus untuk masa-masa ini, pihaknya bakal bersikap tegas dengan memberikan durasi yang lebih lama untuk barang sitaan PKL di Alun-alun Simpang Lima Pati.
”Kalau ada akan kami tindak dan akan kami sita. Dalam perda di sita dalam 12 hari. Bagi ini yang kena penindakan akan kami sita 20 hari lamanya,” ungkap Sugiyono, Jumat (7/3/25).
Langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat, selama ini Satpol PP Pati sudah bersikap humanis dengan menyita dengan tempo yang cukup singkat.
Baca juga: Sudewo Sumbangkan Ribuan Bibit Durian dari BUMN ke Kelompok Tani Gunungwungkal
Baca juga: Pengamat Politik: Golkar Jateng Kedepan Butuh Sosok Pemimpin yang Transformasional
Tetapi pemberian keringanan, malah membuat para PKL semakin berani dengan nekat berjualan di zona merah.
”Kemarin-kemarin kita sudah menyita 20 hingga 25-an PKL itu di awal bulan Januari, itu kita beri keringanan 1 hari. Tapi ternyata malah tambah,” terang Sugiyono.
Baca juga: Perkuat Perekonomian Desa, Kabupaten Pati Luncurkan Program Koperasi Desa Merah Putih
Dia menyebutkan, saat penertiban PKL di Alun-alun Simpang Lima Pati, Rabu (5/3/25) sore lalu. Pihaknya mengamankan sebanyak dua barang sitaan.
”Kemudian pada saat razia 2 Rabu (5/3/25). Kemudian Kamis (6/3/25) juga 2 yang kita sita. Kemarin kan posisi ramai ya, yang kemarin merasa diambil silahkan ke Satpol PP. Ternyata mereka pada enggak mau,” beber Sugiyono.
Sugiyono mengaku langkah tegas ini merupakan mandat dari Bupati Pati Sudewo. Pasalnya, Alun-alun Pati merupakan kawasan zona merah sesuai Perda nomor 13 tahun 2014, sehingga harus steril dari PKL.
”Kami sudah matur beliau (Bupati Sudewo) dan beliau menyampaikan tertibkan. Jadi simpang lima ini adalah pusat kota, estetika harus dijaga. Jadi perintah beliau tertibkan, jadi kita jalankan. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) ini zona merah. Sehingga publik bisa menikmati kawasan ini,” tutur Sugiyono.
Apalagi berdasarkan pengamatannya para PKL tersebut ternyata kebanyakan bukan asli Kabupaten Pati. Melainkan dari luar daerah.
”Rata-rata ini PKL (di Alun-alun Pati) yang mencoba-coba (berjualan) dari Kudus dan dari luar Kabupaten Pati,” ujarnya.
Guna menghindari patroli personel Satpol PP Pati, banyak dari PKL ini menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk berdagang.
Sehingga ketika petugas datang, mereka segera tancap gas meninggalkan kawasan tersebut. Namun jika dirasa aman, PKL dablek ini bakal kembali ke lokasi.
”Modusnya memakai sepeda motor, jadi kalau ada petugas mereka pergi, petugas pulang mereka kembali lagi,” pungkas Sugiyono. (muria.news)
Komentar
Posting Komentar