(Foto: Kasatpol PP Pati, Sugiyono)
Kabarpatigo.com - PATI - Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama Ramadan.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sementara, Pasal 83 mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.
Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.
Baca juga: Tawarkan Pemandangan Eksotis, Bukit Syahdu Menjadi Alternatif Wisata Alam di Pati
Baca juga: Pati Maju Sejahtera: Pembangunan Merata Proposional (part 1)
Baca juga: Libur Sekolah Dimajukan, Cuti Bersama Lebaran 2025 Ditambah, Cek Jadwalnya
Menyikapi hal ini, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim meminta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai institusi penegak Perda, menggencarkan operasi penertiban selama Ramadan.
"Kami berharap, Satpol PP selaku yang memiliki wewenang melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan. Melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan, kalau ada yang masih nekat buka," ujar dia, Selasa (4/3/25).
Baca juga: Pemkab Pati Tertibkan Bangunan Liar, Kasatpol PP: Kegiatan Ini Sesuai SOP
Baca juga: Petani Ngepungrojo Panen, Babinsa Koramil Pati Kota Turun ke Sawah
Ketegasan tersebut, menurut KH Yusuf Hasyim, perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani menaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadan.
Dia juga meminta para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional selama bulan Ramadan sampai Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," harap KH Yusuf Hasyim.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya bakal menertibkan tempat hiburan karaoke yang nekat buka selama Ramadan.
"Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadan ditertibkan," ujar dia saat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Margomulyo, Tayu, Kamis (27/2/25) lalu. (tribunbanyumas)
Komentar
Posting Komentar