Bupati Pati Keluarkan Surat Edaran Terkait Penguatan Karakter Anak, Diantaranya Penggunaan HP dan Jam Malam

(Foto: Bupati Pati Sudewo)

Kabarpatigo.com - PATI - Bupati Pati Sudewo mengambil keputusan untuk memberlakukan jam malam bagi anak-anak. Pemberlakuan jam malam ini berlaku untuk dari pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. Anak-anak dilarang keluar selama periode tersebut.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 400.2.1/5 tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat.

Keputusan ini diambil mempertimbangkan banyaknya anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan.

Baca juga: Pengusaha Muhammadiyah Luncurkan Pabrik Es Tube Kristal dengan Merk ESNow

Baca juga: Musda XI Golkar Jateng Digelar Akhir April, Ajang Halal Bihalal Akbar Ribuan Kader Beringin

Baca juga: Menteri Koperasi Diagendakan Hadir di Pati untuk Meresmikan Koperasi Desa Merah Putih

Melalui SE tersebut, Bupati Sudewo menginstruksikan para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Pati agar menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui Gerakan Generasi Unggul dan Berkarakter.

Penguatan karakter anak di lingkungan keluarga meliputi pemberlakuan jam belajar anak di rumah dari pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.

Selanjutnya mengurangi penggunaan handphone oleh anak di rumah dan pemberlakuan jam malam bagi anak dari pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Baca juga: Pasar Puri Sasaran Polresta Pati Sosialisasi Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Baca juga: Serukan Aksi Nyata! Bunda PAUD Pati Dukung SE Bupati dan Perkuat Karakter Anak Sejak Dini

Masyarakat juga berperan penting dalam membentuk lingkungan ramah anak dan mengantisipasi kenakalan anak.

Dilakukan dengan menanamkan budaya gotong royong, melakukan kegiatan sosial kemanusiaan. Serta membangun lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi perkembangan anak serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya mendorong interaksi sosial yang sehat dengan tetangga dan komunitas. Lalu mengadakan kegiatan keagamaan, menyelenggarakan kegiatan kepemudaan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan tindakan kriminal.

Bupati Sudewo memerintahkan para kepala desa dan lurah agar melakukan pengawasan serta melaporkannya kepada camat secara berkala pada minggu ketiga setiap bulan.

Sudewo juga memerintahkan camat agar berkoordinasi dengan Forkopimcam, melaksanakan monitoring, dan melapor kepadanya secara berkala setiap akhir bulan. (kft)

Komentar