(Foto: Polresta Pati sosialisasi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di pasar Puri, Selasa 15 Apr 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan sosialisasi program pembebasan tunggakan atas pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari Selasa (15/4/25).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini bertempat di Pasar Puri Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas Polresta Pati, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa sasaran utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada warga masyarakat Pati mengenai mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Menteri Koperasi Diagendakan Hadir di Pati untuk Meresmikan Koperasi Desa Merah Putih
Selain itu, pihaknya juga memberikan himbauan agar masyarakat Pati semakin tertib dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan bagaimana proses pembayarannya,” ujar AKP Riki Fahmi Mubarok di sela-sela kegiatan.
Baca juga: Serukan Aksi Nyata! Bunda PAUD Pati Dukung SE Bupati dan Perkuat Karakter Anak Sejak Dini
Baca juga: PP Muhammadiyah Kerjasama dengan BP2MI: Berdayakan Pekerja Migran
Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel dari Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ur STNK) Satlantas Polresta Pati diterjunkan untuk memberikan informasi dan menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, AKP Riki Fahmi Mubarok menerangkan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat Pati dalam membayar pajak kendaraan.
“Harapan kami, masyarakat Pati semakin disiplin dan taat dalam berlalu lintas di jalan raya, yang salah satunya diwujudkan dengan melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu,” terang AKP Riki Fahmi Mubarok.
Selama pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pelayanan informasi di Pasar Puri, situasi terpantau aman dan kondusif.
“Kami berharap nantinya masyarakat menggunakan program pembebasan tunggakan atas pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sebaik-baiknya,” tandas AKP Riki Fahmi Mubarok. (hrp)
Komentar
Posting Komentar