Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Baru April-Juni 2025, Ini Penjelasan Bahlil!

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik triwulan II 2025, di mana tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tidak berubah.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Menteri ESDM Bahlil di Jakarta, dihimpun dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (3/4/25).

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif tenaga listrik triwulan II 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025 di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi.

Stimulus ini berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.

Bahlil mengatakan diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025.

“Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” tuturnya.

Baca juga: Laga Perdana Piala Asia U-17, Timnas Indonesia U-17 Tekuk Korea Selatan 1-0

Baca juga: Serikat Usaha Muhammadiyah Keluarkan Empat Usulan Kebijakan Dukung UMKM Indonesia

Di sisi lain, Kementerian ESDM terus mendorong PLN agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Melansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik yang berlaku April-Juni 2025:

- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00.

- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.

- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.

- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.

- Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74.

- Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74.

- Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 996,74.

- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

- Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

- Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.644,52 per kWh. (red)

Komentar