(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.
Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, Selasa (8/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan.
Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Selain kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan kenaikan gaji. Berikut rincian gaji minimal berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019:
Baca juga: Main Dorong Kasar dan Pukul Jurnalis, Ajudan Kapolri Dapat Kecaman dari PFI dan AJI
Baca juga: Dua Remaja Alami Pengeroyokan di Jaken, Polisi Gerak Cepat Lakukan Olah TKP
Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a). Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a).
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD). Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan.
Baca juga: Pastikan Aman dan Nyaman Usai Liburan Lebaran, Kapolresta Pati Tinjau Wisata Alam Jollong
Baca juga: Selama Libur Lebaran, Bulog Pati Tetap Beli Gabah Petani
Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:
a. Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp500.000
Sekretaris Desa: Rp450.000
Perangkat Desa: Rp400.000
b. Tunjangan Kinerja:
Kepala Desa: Rp300.000
Sekretaris Desa: Rp250.000
Perangkat Desa: Rp200.000
c. Tunjangan Kesejahteraan:
Kepala Desa: Rp200.000
Sekretaris Desa: Rp150.000
Perangkat Desa: Rp100.000
d. Tunjangan Lainnya:
Kepala Desa: Rp100.000
Sekretaris Desa: Rp75.000
Perangkat Desa: Rp50.000
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para aparatur desa meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal. (liputan6)
Komentar
Posting Komentar